Hasto Klaim Jaksa KPK Tak Mampu Jawab Dalilnya, Percaya Hakim 'Selamatkan' Dirinya

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:36 WIB
Hasto Klaim Jaksa KPK Tak Mampu Jawab Dalilnya, Percaya Hakim 'Selamatkan' Dirinya
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut banyak dalil dalam eksepsinya yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi Hasto Kristiyanto.

“Dari berbagai jawaban tadi, banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

“Misalnya hal-hal yang terkait bahwa ketentuan obstruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” tambah dia.

Hasto juga menilai jaksa tidak bisa menjawab dalil pada eksepsinya yang menuding KPK melakukan pelanggaran HAM dan asas kepastian hukum.

“Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum. Karena itulah, kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” ujar Hasto.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

baca juga

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan, bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Dia bilang, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo mengatakan, bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Hingga kemudian, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:31 WIB

Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'

Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:27 WIB

Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum

Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 11:46 WIB

Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik

Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 11:39 WIB

Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

Di Tengah Sidang Hasto, Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK! Ada Apa?

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 07:45 WIB

Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya

Jelang Sidang Tanggapan KPK: Hasto Diklaim Siap Hadapi Apapun, Ini Kata Pengacaranya

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:21 WIB

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 20:12 WIB

Terkini

Yakin Sudah Merdeka? 5 Novel Indonesia Ini Ungkap Pembungkaman Suara Rakyat

Yakin Sudah Merdeka? 5 Novel Indonesia Ini Ungkap Pembungkaman Suara Rakyat

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:07 WIB

Ulasan Film Marrowbone: Sebuah Otopsi Psikologis Tentang Kehilangan dan Duka

Ulasan Film Marrowbone: Sebuah Otopsi Psikologis Tentang Kehilangan dan Duka

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:00 WIB

4 Orang Tewas di Penembakan Siswa di Sekolah Katolik Filipina, 9 Orang Luka

4 Orang Tewas di Penembakan Siswa di Sekolah Katolik Filipina, 9 Orang Luka

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:56 WIB

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:50 WIB

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:45 WIB

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:36 WIB

×