Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan pihaknya akan melarang konvoi kendaraan selama malam takbiran.
Warga Depok, Bekasi, dan Tangerang diminta untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing, dan tidak memasuki Jakarta.
Latif menyebut dalam pengamanan malam takbiran, pihaknya akan bekerja sama dengan TNI, Satpol, dan Dinas Perhubungan.
"Ya itu kita betul-betul akan mengamankan wilayah seluruh Jakarta dalam hal Jakarta itu ada Depok, Bekasi, Tanggerang itu menjadi perhatian kita di mana kita mengharapkan betul bahwa perayaan malam takbir itu diharapkan mereka pada wilayah masing-masing," kata Latif di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).
Polda Metro Jaya meminta masyarakat merayakan malam takbir dengan kegiatan yang bermanfaat. Perayaan dengan konvoi sepeda motor dan mobil bak terbuka dilarang.
"Apalagi mereka melintas satu daerah ke daerah lain," tegas Latif.
Untuk memastikan masyarakat Jabodetabek tetap berada di wilayahnya masing-masing saat malam takbiran, Polda Metro Jaya akan melakukan penjagaan di sejumlah titik perbatasan wilayah.
"Tentunya akan kita lakukan beberapa penyekatan jadi orang Bekasi ya di Bekasi saja. Orang Depok, di Depok saja. Orang Tanggerang, di Tanggerang saja. Bukannya enggak boleh, tapi kalau mereka dalam keadaan berkelompok itu menimbulkan mudaratnya kan gitu," jelas Latif.
2.500 Personil
Baca Juga: Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Beberapa titik yang akan dijaga di antaranya kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, hingga Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Total aparat yang akan dikerahkan sekitar 2.500 personil gabungan.
"Jadi kalau orang yang sekiranya bergrombol yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah akan kita putar balik," ujarnya.
"Dan diharapkan memang untuk perlaksanaan takbir sebaiknya jalan kaki di wilayah lingkungan masing-masing jadi tidak menggunakan sarana transportasi," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
![Pedagang kembang api melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/30/87210-penjual-petasan-penjual-kembang-api.jpg)
Termasuk juga dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.
"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Satriadi menjelaskan bahwa petasan yang beredar di masyarakat, memiliki bahan dasar peledak yang berpotensi sangat berbahaya dan mudah terbakar.
"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.
Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.
Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta. Sementara itu, pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Satriadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan sosialisasi terkait larangqn bermain petasan dan kembang api ini di berbagai wilayah di Jakarta.