2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan

Minggu, 30 Maret 2025 | 10:31 WIB
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
Foto sebagai ILUSTRASI: Petugas kepolisian apel pasukan untuk mengamankan kegiatan malam takbiran di Bunderan HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022) malam. [ANTARA/Chairul Rohman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 2.500 personel gabungan bakal dikerahkan dalam upaya pengamanan malam takbiran lebaran Idul Fitri pada Minggu (30/3/2025). Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait.

“Secara keseluruhan personel sekitar 2.500-an untuk malam takbir itu dari beberapa instansi juga Polri jadi gabungan lalu lintas semua fungsi,” kata Latif, Minggu (30/3).

Adapun ribuan personel tersebut nantinya bakal ditempatkan di sejumlah pos pengamanan terutama di perbatasan wilayah antara Jakarta-Tangerang, Bekasi, dan Depok.

“Secara keseluruhan Polres-polres dan pintu-pintu pengamanan itu juga kita tempatkan,” katanya.

Alasan penempatan sejumlah personel ditempatkan di pintu perbatasan wilayah lantaran pihak kepolisian melarang untuk warga daerah lain masuk ke Jakarta hanya untuk konvoi menggunakan kendaraan, seperti sepeda motor hingga mobil bak terbuka.

“Kita mengharapkan betul bahwa perayaan malam takbir itu diharapkan mereka pada wilayah masing-masing dan tidak menggunakan sarana transportasi seperti sepeda motor apalagi menggunakan bak terbuka. Apalagi mereka melintas satu daerah ke daerah lain,” jelas Latif.

Menurut dia, larangan soal konvoi kendaraan bukan tanpa sebab, konvoi kendaraan, dinilai lebih banyak mengandung hal yang tidak bermanfaat.

“Kita lakukan beberapa penyekatan jadi orang Bekasi ya di Bekasi saja, orang Depok di Depok saja, orang Tangerang, di Tangerang saja. Bukannya enggak boleh tapi kalau mereka dalam keadaan berkelompok itu menimbulkan mudarat,” katanya.

Latif mengaku, pihaknya tidak akan segan bakal menyuruh putar balik atau menurunkan mereka yang masih nekat melakukan konvoi dengan mobil bak terbuka, terlebih melewati batas wilayah.

Baca Juga: Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta

“Kalau orang yang sekiranya bergerombol yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah akan kita putar balik dan diharapkan memang untuk pelaksanaan takbir sebaiknya jalan kaki di wilayah lingkungan masing-masing jadi tidak menggunakan sarana transportasi,” ujar dia.

Latif menegaskan, kebijakan ini dilaksanakan hanya untuk mereka yang melaksanakan konvoi kendaraan. Sehingga jika ada warga wilayah lain masuk ke Jakarta untuk kepentingan selain pawai, tetap diperbolehkan.

“Akan kita tertibkan mereka disuruh berada di lingkungan masing-masing tapi kalau mereka membahayakan bak terbuka akan kita ingatkan enggak boleh,” imbuhnya.

Larangan Pasang Petasan

Ilustrasi pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Ilustrasi pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Termasuk dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.

"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Satriadi menjelaskan, bahwa petasan yang beredar di masyarakat, memiliki bahan dasar peledak yang berpotensi sangat berbahaya dan mudah terbakar.

"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.

Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.

Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta. Sementara itu, pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Satriadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan sosialisasi terkait larangan bermain petasan dan kembang api ini di berbagai wilayah di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI