2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Minggu, 30 Maret 2025 | 10:31 WIB
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
Foto sebagai ILUSTRASI: Petugas kepolisian apel pasukan untuk mengamankan kegiatan malam takbiran di Bunderan HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022) malam. [ANTARA/Chairul Rohman]

Suara.com - Sebanyak 2.500 personel gabungan bakal dikerahkan dalam upaya pengamanan malam takbiran lebaran Idul Fitri pada Minggu (30/3/2025). Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait.

“Secara keseluruhan personel sekitar 2.500-an untuk malam takbir itu dari beberapa instansi juga Polri jadi gabungan lalu lintas semua fungsi,” kata Latif, Minggu (30/3).

Adapun ribuan personel tersebut nantinya bakal ditempatkan di sejumlah pos pengamanan terutama di perbatasan wilayah antara Jakarta-Tangerang, Bekasi, dan Depok.

“Secara keseluruhan Polres-polres dan pintu-pintu pengamanan itu juga kita tempatkan,” katanya.

Alasan penempatan sejumlah personel ditempatkan di pintu perbatasan wilayah lantaran pihak kepolisian melarang untuk warga daerah lain masuk ke Jakarta hanya untuk konvoi menggunakan kendaraan, seperti sepeda motor hingga mobil bak terbuka.

“Kita mengharapkan betul bahwa perayaan malam takbir itu diharapkan mereka pada wilayah masing-masing dan tidak menggunakan sarana transportasi seperti sepeda motor apalagi menggunakan bak terbuka. Apalagi mereka melintas satu daerah ke daerah lain,” jelas Latif.

Menurut dia, larangan soal konvoi kendaraan bukan tanpa sebab, konvoi kendaraan, dinilai lebih banyak mengandung hal yang tidak bermanfaat.

“Kita lakukan beberapa penyekatan jadi orang Bekasi ya di Bekasi saja, orang Depok di Depok saja, orang Tangerang, di Tangerang saja. Bukannya enggak boleh tapi kalau mereka dalam keadaan berkelompok itu menimbulkan mudarat,” katanya.

Latif mengaku, pihaknya tidak akan segan bakal menyuruh putar balik atau menurunkan mereka yang masih nekat melakukan konvoi dengan mobil bak terbuka, terlebih melewati batas wilayah.

baca juga

“Kalau orang yang sekiranya bergerombol yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah akan kita putar balik dan diharapkan memang untuk pelaksanaan takbir sebaiknya jalan kaki di wilayah lingkungan masing-masing jadi tidak menggunakan sarana transportasi,” ujar dia.

Latif menegaskan, kebijakan ini dilaksanakan hanya untuk mereka yang melaksanakan konvoi kendaraan. Sehingga jika ada warga wilayah lain masuk ke Jakarta untuk kepentingan selain pawai, tetap diperbolehkan.

“Akan kita tertibkan mereka disuruh berada di lingkungan masing-masing tapi kalau mereka membahayakan bak terbuka akan kita ingatkan enggak boleh,” imbuhnya.

Larangan Pasang Petasan

Ilustrasi pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Ilustrasi pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Termasuk dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.

"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Satriadi menjelaskan, bahwa petasan yang beredar di masyarakat, memiliki bahan dasar peledak yang berpotensi sangat berbahaya dan mudah terbakar.

"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.

Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.

Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta. Sementara itu, pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Satriadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan sosialisasi terkait larangan bermain petasan dan kembang api ini di berbagai wilayah di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta

Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta

News | Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:01 WIB

Kapan Malam Takbiran Idul Fitri 2025? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal

Kapan Malam Takbiran Idul Fitri 2025? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal

Lifestyle | Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:17 WIB

Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 22:04 WIB

Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi

Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 15:52 WIB

Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi

Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 19:51 WIB

Tanggal Berapa Malam Takbiran Idul Fitri 2025? Cek Informasinya di Sini

Tanggal Berapa Malam Takbiran Idul Fitri 2025? Cek Informasinya di Sini

Lifestyle | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:48 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 23:46 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×