Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset

Bella Suara.Com
Senin, 31 Maret 2025 | 22:33 WIB
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
Presiden Prabowo Subianto.(ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri)

Suara.com - Sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube KajianOnline pada 30 Maret 2025 telah menarik perhatian publik setelah mengklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus RUU Perampasan Aset dan menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset.

Video ini, yang telah ditonton sebanyak 38 ribu kali dengan 1.040 komentar, menampilkan narasi dalam thumbnail seperti “RUU Perampasan Aset Dihapus DPR,” “Prabowo Kaget DPR Ganti Perampasan Aset,” “Rakyat Bergerak Bubarkan Sarang Koruptor,” serta “Ketua DPR Puan Maharani Khianati Rakyat.”

Video ini juga diberi judul provokatif: “Prabowo KAGET! DPR Ganti RUU Perampasan Aset Menjadi RUU Pemulihan Aset! Rakyat Desak BUBARKAN DPR.

Thumbnail YouTube yang menarasikan bahwa Prabowo kaget karena DPR mengganti RUU Perampasan Aset dengan Pemulihan Aset. Faktanya narasi tersebut tidak benar. (Dokumentasi tangkapan layar suara.com/YouTube KajianOnline)
Thumbnail YouTube yang menarasikan bahwa Prabowo kaget karena DPR mengganti RUU Perampasan Aset dengan Pemulihan Aset. Faktanya narasi tersebut tidak benar. (Dokumentasi tangkapan layar suara.com/YouTube KajianOnline)

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim yang disampaikan dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta yang valid.

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari DPR maupun pemerintah terkait penghapusan RUU Perampasan Aset atau penggantian namanya menjadi RUU Pemulihan Aset.

Faktanya, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, tidak ada bukti bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan yang menyatakan keterkejutannya atas kebijakan DPR terkait RUU ini.

Berdasarkan fakta yang ada, video yang diunggah oleh KajianOnline ini dapat dikategorikan sebagai misinformasi atau hoaks.

Judul dan narasi dalam thumbnail video sengaja dibuat provokatif untuk menarik perhatian dan menimbulkan keresahan di masyarakat tanpa bukti yang jelas.

Baca Juga: Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar, terutama dari media sosial dan kanal YouTube yang belum tentu kredibel.

Penyebaran informasi hoaks dapat memicu disinformasi yang merugikan publik serta menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga negara.

Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada sumber berita resmi dan lembaga cek fakta yang terpercaya sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi lebih lanjut.

Pemerintah Kembali Usulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025–2029

Selain itu, mengutip Antara, diketahui bahwa pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU ini ditempatkan di urutan kelima dari 40 usulan yang diajukan pemerintah.

"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029," ujar Supratman dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (25/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI