Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset

Bella Suara.Com
Senin, 31 Maret 2025 | 22:33 WIB
Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
Presiden Prabowo Subianto.(ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri)

Supratman mengungkapkan bahwa upaya pengesahan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah dilakukan dalam periode sebelumnya, namun mengalami hambatan akibat dinamika politik di DPR, sehingga pembahasannya tidak tuntas di Komisi III.

"Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas agar dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," tambahnya.

RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum yang penting dalam menindak dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.

Bukti Keseriusan Pemerintah

Supratman menegaskan bahwa pengajuan kembali RUU ini merupakan bukti nyata keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

"Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," tegasnya.

Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU lainnya untuk masuk dalam prioritas Prolegnas.

Empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Sementara itu, empat RUU lainnya yang baru diajukan adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Ketenaganukliran.

Baca Juga: Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas masih dapat bertambah seiring dengan pembahasan lebih lanjut di DPR.

"Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja," jelas Bob Hasan.

Dengan kembali diusulkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan pembahasan kali ini dapat berjalan lebih lancar dan mencapai pengesahan, sehingga dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kesimpulan:

Video yang mengklaim bahwa DPR menghapus RUU Perampasan Aset dan menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset adalah tidak benar dan termasuk hoaks.

Tidak ada pernyataan resmi atau bukti yang mendukung klaim tersebut.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI