Suara.com - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara nomor cantik yang dimilikinya tidak mendapat sinyal jadi penyebab gugatan.
Masalah bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222888 secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.
Namun, saat diaktifkan, ternyata nomor tersebut tidak mendapat sinyal Telkomsel yang seharusnya. Saat dites call, sudah aktif di tempat lain dan dibuat pengalihan panggilan atau fitur call forwarding.
Karena merasa ada kejanggalan, Sucianto melaporkan kejadian tersebut ke kantor Grapari Telkomsel pada tanggal 04 Desember 2024.
Namun, sebagai customer care PT Telkomsel, Grapari tidak memberi solusi dan merespon sepele kasus ini.
Kronologi Gugatan ke Telkomsel
Berikut kronologi dan fakta-fakta kasus tersebut:
1. Diaktifkan Sejak September 2023
Baca Juga: BPOM Indonesia: Peran, Tugas, dan Kontribusinya dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
Menurut Sucianto, berdasarkan jawaban dari Telkomsel, nomor tersebut ternyata sudah aktif oleh pihak lain sejak September tahun 2023.
Namun, nomor yang sama masih dicetak, diproduksi lengkap dengan bukti fisik berupa barcode, Serial Number Production, QR, Iccid, Simcard Original, Starterpack segel dan diedarkan ke konsumen.
Dalam hal ini, Sucianto membeli dalam keadaan kemasan tersegel, tetapi isinya sudah aktif sejak September tahun 2023.
Ia sudah melaporkan kasus tersebut ke Grapari area Papua, Maluku dan Sulawesi pada Desember 2024 lalu. Namun, respon yang didapatkan cukup mengecewakan.
"Saya dianggap lemah dan akan kalah. Tidak ada solusi yang diberikan dan prinsipnya yg duluan aktifkan maka dia yg menang yakni yg Tahun 2023," ujarnya, Jumat, 4 April 2025.
Sucianto akhirnya mengadu lagi melalui call center 188 dan mendapat empat tiket pelaporan.
Setelah melalui proses panjang dan komunikasi intens dengan melampirkan bukti fisik pembelian, menghubungi mitra Telkom group, hasilnya tetap nihil. Telkomsel tidak sanggup bertanggung jawab atas nomor yang tidak bisa digunakan tersebut.
"Customer Handling Officer (CHO) hanya menyampaikan bahwa masih dikoordinasikan dengan Grapari Telkomsel Makassar dan sedang diusut. Namun, tidak ada hasil sampai tiket tersebut lewat waktu," jelasnya.
2. Aktif Tanpa NIK
Sucianto sempat meminta Telkomsel agar menyelidiki siapa pemilik kartu tersebut selain dirinya. Menurutnya sangat tidak mungkin satu nomor bisa dimiliki dua pelanggan.
Sedangkan hasil pemeriksaan bukti fisik dan simcard yang sah dan valid ada di tangan Sucianto.
Namun, ternyata Telkomsel juga mengaku tidak tahu menahu karena nomor tersebut aktif tanpa registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak tahun 2023.
Padahal, pada pasal 153 ayat (7) dan pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah diatur jika registrasi kartu perdana wajib diisi menggunakan identitas kependudukan dan nomor kartu keluarga.
Pada kesempatan tersebut, Sucianto kemudian menyurat secara resmi agar diberi satu nomor pengganti untuk nomornya dan satu nomor lain sebagai kompensasi.
Ia meminta agar nomor seluler 0812xxx888 harus dihanguskan karena telah diaktifkan secara ilegal dan diganti dengan nomor lain.
Kemudian, nomor 0822xxx888 sebagai pertanggungjawaban atas tidak maksimalnya service quality dan service performance oleh Telkomsel.
"Penyampaian yang saya dapatkan waktu itu adalah kedua nomor tersebut available. Namun kemudian dihubungi lagi oleh pihak CHO bahwa pergantian permintaan nomor tersebut tidak dapat dilaksanakan karena nomor pengganti yang diminta adalah nomor khusus," sebutnya.
Kata Sucianto, kartu perdana nomor 0812222888 sempat diambil oleh Telkomsel pada 10 Januari 2025 dengan kesepakatan akan segera dikembalikan dengan tambahan kartu perdana kategori nomor golden yang tersedia.
Hal tersebut sesuai surat resmi Telkomsel kepada Sucianto.
Nomor tersebut rencana dikembalikan pada 11 Januari 2025 melalui kuasa hukum pihak Telkomsel Papua, Maluku dan Sulawesi. Sekaligus diklaim satu-satunya pemilik nomor 0812222888 adalah Sucianto.
"Telkomsel berdalih bahwa nomor tersebut aktif tanpa registrasi NIK dan KK karena ada anomali pada system Telkomsel," bebernya.
Namun, Telkomsel tidak memberikan satu nomor perdana sebagai kompensasi dengan alasan terbentur regulasi. Telkomsel berdalih, kombinasi nomor yang diminta Sucianto kewenangan direksi tanpa ada penjelasan landasan hukum dari alasan tersebut.
3. Perbuatan Melawan Hukum
Sucianto merasa dirugikan sebagai konsumen kemudian melayangkan somasi Satu kepada Telkomsel pada 16 Januari 2025.
Somasi tersebut dijawab oleh pihak Telkomsel dengan menawarkan kembali nomor yang pernah diregistrasi pihak lain tanpa identitas kependudukan.
Namun Sucianto menolak karena merasa nomor tersebut sudah diaktifkan tanpa sesuai aturan Perundang-undangan.
"Seharusnya dihanguskan, malah ditawarkan kembali. Siapa yang bisa jamin jika nomor itu tidak terkoneksi dengan pinjol, judol atau tindak pidana pencucian uang atau tindakan penipuan. Makanya saya tolak," sebutnya.
Sucianto juga mensomasi Telkomsel karena urung memenuhi permintaan tergugat yaitu satu nomor perdana sebagai kompensasi pelayanan dengan alasan terbentur regulasi.
Sucianto menilai nomor 0812222888 adalah nomor yang telah diaktifkan pihak lain tanpa NIK dan KK adalah Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.
Lalu hendak dikembalikan kepadanya yang mana seharusnya dihanguskan sesuai UU Nomor 5 pasal 162 ayat 1 dan tindakan yang tidak aman karena tidak diketahui siapa yang mengaktifkannya.
Sehingga, ia terpaksa mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum Sucianto, Fatiha, Telkomsel melakukan pelanggaran terhadap kliennya dengan melanggar Pasal 153 ayat (7) dan Pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan telekomunikasi tentang aturan wajib registrasi kartu perdana dengan identitas kependudukan. Ini juga masuk kategori PMH.
Kemudian, pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan telekomunikasi bahwa Telkomsel sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah melanggar prinsip Know Your Customer (KYC), karena Telkomsel tidak mengetahui siapa yang mengaktifkan 0812-222-888. Sedangkan bukti fisik resmi ada di tangan pak Sucianto.
Telkomsel juga dianggap melanggar pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi bahwa ada dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban telkomsel sebagai tergugat sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melaporkan data pelanggannya setiap tiga bulan kepada Direktur Jenderal.
"Apabila Telkomsel sudah melakukan pelaporan, maka seharusnya pihak yg aktifkan ilegal nomor 0812-222-888 diketahui karena sudah menjadi bagian pelaporan kepada Direktur Jenderal," kata Fatiha.
Lalu, pada pasal 15 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi bahwa atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
Pada pasal 4 angka 7 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan pula hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
"Jadi selain kelalaian dalam UU perlindungan konsumen, ada juga unsur ganti rugi dari perbuatan melawan hukum yang merugikan orang di 1365 ayat 1 KUH Perdata," jelasnya.
Sehingga menurut hemat pihak penggugat, oleh karena permasalahan nomor yang aktif ilegal dan kemudian dijual lagi oleh tergugat lalu dibeli oleh penggugat sedangkan proses aktifnya nomor tersebut tanpa registrasi identitas kependudukan, maka sangat beralasan apabila meminta penggantian nomor miliknya yang hilang sinyal dan satu nomor kompensasi.
4. Ganti Rugi Rp140 Juta
Sucianto mengaku telah mengalami sejumlah kerugian karena masalah ini. Diantaranya, kerugian materil dalam hal operasional pulang pergi ke kantor Telkomsel Makassar sejak tahun 2024 untuk mengajukan komplain dan mengeluarkan biaya transportasi sebesar Rp5 juta.
Kerugian materil lainnya karena terpaksa tidak berjualan selama mengurus kasus tersebut.
Dalam laman SIPP PN Makassar dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Makassar, Sucianto sebagai penggugat meminta hakim untuk menghukum Telkomsel sebagai tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)," demikian petitum perkara tersebut.
Selain itu, ia menginginkan agar Telkomsel sebagai tergugat menyampaikan permintaan maaf kepada penggugat di media massa karena telah menjual produk yang sudah diaktifkan oleh pihak lain secara ilegal dan atas pelayanan yang melewati batas waktu, serta menawarkan kembali nomor yang aktif ilegal untuk digunakan penggugat.
Kasus tersebut memasuki sidang ke-4 pada tgl 10 April 2025 mendatang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar.
Respons Telkomsel
Kuntum Wahyudi selaku GM Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi melalui rilis resminya mengatakan, Telkomsel menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia.
Termasuk langkah yang telah diambil oleh Sucianto di Pengadilan Negeri Makassar.
Ia mengatakan Telkomsel selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi," ucapnya.
Telkomsel, menurutnya, senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
"Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," ujarnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing