Suara.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, memastikan proses peradilan terduga pelaku pembunahan jurnalis di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J akan berlangsung transparan.
Hal itu menyusul tersangka akan diadili perbuatannya di Peradilan Militer.
"Proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil dan pengadilan militer dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Ia lantas mencontohkan soal berjalannya sidang militer kasus pembunuhan bos rental mobil yang dilakukan tiga prajurit TNI AL.
"Seperti kasus Pembunuhan Bos Rental mobil, tidak bertele tele, karena sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, setiap prajurit TNI yang terbukti bersalah akan diberikan tindakan tegas.
"Siapapun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya," pungkasnya.
![Juwita jurnalis banjarbaru diduga dibunuh oknum TNI AL. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/27/29150-juwita-jurnalis-banjarbaru-diduga-dibunuh-oknum-tni-al-ist.jpg)
Sebelumnya, kasus kematian jurnalis di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bernama Juwita (23) semakin menunjukkan titik terang. Terkini, keluarga korban mengatakan, terduga pelaku oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak 2 kali sebelum menghabisi nyawa korban.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, setelah memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Baca Juga: Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Ia menambahkan, pemerkosaan pertama kali terjadi dengan rentang waktu 25-30 Desember 2024, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga, seperti yang dikutip dari Antara.
Awalnya, korban diduga menjadi korban kecelakaan tunggal karena jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya. Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap indikasi kejahatan yang lebih kejam.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pazri, seorang sumber yang dekat dengan kasus ini, korban sebelumnya menjadi sasaran kejahatan seksual oleh pelaku yang dikenal sebagai J, seorang anggota militer yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan.
Kejadian bermula ketika pelaku menyuruh Juwita untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru dengan dalih kelelahan usai suatu kegiatan. Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut.
![Juwita jurnalis banjarbaru diduga dibunuh oknum TNI AL. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/27/51243-juwita-jurnalis-banjarbaru-diduga-dibunuh-oknum-tni-al-ist.jpg)
Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh Juwita menunggu sebelum akhirnya membawanya masuk ke dalam kamar. Di dalam ruangan kamar hotel, korban didorong ke tempat tidur, dipiting, dan kemudian diperkosa. Peristiwa tragis ini diceritakan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban juga menunjukkan bukti berupa video pendek dan beberapa foto yang berhasil direkamnya.