Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 08 April 2025 | 08:14 WIB
Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan
Ilustrasi--Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyebut aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya tindakan kekerasan alias abusive dari aparat saat menangani demo perlu diinvestigasi.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan pemimpin redaksi IDN Times Uni Lubis dalam wawancara bersama tujuh jurnalis dar tujuh media massa di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

“Kita sudah sepakat berdemokrasi. Berdemo itu dijamin oleh UUD. Hak berkumpul, hak berserikat dan sebagainya. Jadi menurut saya itu biasa aja. Kalau ada abusive ya kita harus investigasi dan kita harus proses secara hukum kalau abusive,” klaim Presiden Prabowo dikutip pada Selasa (8/4/2025).

Meski mendukung langkah investigasi terhadap aparat yang abusive, Prabowo juga meminta semua pihak tidak tutup mata dengan aksi demo yang menurutnya ada yang murni atau demo bayaran.

Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto.
Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto.

“Coba perhatikan secara objektif ya jujur, Apakah demo-demo itu murni atau ada yang bayar? Harus objektif dong, ya kan?” ungkap Prabowo.

“Pertama, ada demo melawan efisiensi, demo katanya dana pendidikan akan dikurangi, jadi harus objektif kita juga kita bukan anak kecil Mbak Uni. Kita hormati hak untuk berdemo asal demonya damai, tidak mau menyulut kerusuhan. Nah kalau bakar-bakar ban itu bukan damai,” sambung sang kepala negara. 

Prabowo menyampaikan dalam mengelola suatu negara, kewaspadaan perlu dilakukam dalam melihat ada tidaknya kelompok-kelompok atau kekuatan-kekuatan asing yang ingin mengadu domba.Ia lantas menyorot adanya organisasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO yang dibiayai oleh pihak asing, seperti USAID, yang merupakan lembaga asal Amerika Serikat (AS).

“Pemerintah (AS) telah membubarkan USAID dan di situ ketemu bukti-bukti bahwa USAID membiayai banyak LSM-LSM di mana-mana. Bahkan ini kan keluar semua — it's public knowledge. Jadi saya mengajak kita berpikir dengan jernih demo itu hak tapi juga kalau demo dibuat untuk menimbulkan kekacauan dan kerusuhan ini menurut saya adalah melawan kepentingan nasional dan melawan kepentingan rakyat,” beber Presiden Prabowo.

Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik

baca juga

Diketahui, pengesahan RUU TNI di DPR sempat ramai diprotes oleh kalangan mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Aksi demonstrasi untuk menolak pengesahan RUU TNI itu bahkan nyaris merebak nyaris di seluruh daerah di Indonesia. 

Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) yang dipimpin oleh Presiden Soeharto tumbang.

Aksi geruduk Gedung DPR RI kembali mencuat selepas libur panjang Lebaran Idulfitri 2025. Bahkan, massa pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil rela mendirikan tenda untuk menginap di depan gedung parlemen pada Senin (7/4) demi mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut Undang-Undang TNI yang baru disahkan belum lama ini.

Aksi damai tolak UU TNI di gerbang belakang gedung DPR RI, Senin (7/4/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Aksi damai tolak UU TNI di gerbang belakang gedung DPR RI, Senin (7/4/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Massa aksi saat menggelar demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa aksi saat menggelar demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam Pasal 47 UU TNI disebutkan jika perwira aktif kekinian bisa mengisi jabatan di sejumlah kementerian/lembaga. Berikut rincian 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI: 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Dekat Prabowo Jadi Target? Pengamat Bongkar Skenario Melemahkan Presiden!

Orang Dekat Prabowo Jadi Target? Pengamat Bongkar Skenario Melemahkan Presiden!

News | Rabu, 09 April 2025 | 22:23 WIB

Prabowo Bakal Hadir di Sarasehan Ekonomi Bareng Investor, Pemred, hingga Masyarakat

Prabowo Bakal Hadir di Sarasehan Ekonomi Bareng Investor, Pemred, hingga Masyarakat

News | Senin, 07 April 2025 | 22:08 WIB

Rekam Jejak Agung Surahman, Aspri Prabowo yang Dijemput Sang Presiden ke Bengkulu: Saya Minta Maaf!

Rekam Jejak Agung Surahman, Aspri Prabowo yang Dijemput Sang Presiden ke Bengkulu: Saya Minta Maaf!

News | Senin, 07 April 2025 | 17:34 WIB

Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal

Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal

News | Senin, 07 April 2025 | 07:27 WIB

Terkini

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

×