Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 08 April 2025 | 20:10 WIB
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie ditangkap Kejagung RI setelah sempat buron ke Singapura. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Muda (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri dari Hendry Lie alias HL. Hendry Lie merupakan salah seorang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan untuk anak Hendry berinisial CL, sementara istri Hendry berinisial LL.

Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” kata Harli, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Hendry Lie sebelumnya ditangkap oleh pihak penyidik Jampidsus di Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, Hendry diciduk saat sedang ingin kembali ke Singapura, pada (18/11/2024) lalu.

Bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air ini ditangkap akibat dugaan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Usai ditangkap dari bandara Soetta, Hendry langsung digelandang ke Kejaksaan Agung.

Harli mengatakan Hendry kembali ke Indonesia untuk kepentingan memperpanjang pasport. Selama ini, lanjut Harli, Hendry tinggal di Singapura lantaran sedang menjalani masa pengobatan.

“Masa berlaku pasportnya habis tanggal 27 November 2024. Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura,” ujarnya (18/11/2024) lalu.

Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah. Hendry ditenggarai berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).

Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.

baca juga

Adapun, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp300 triliun, sementara ada 22 orang tersangka yang terjaring dalam perkara ini, mereka yakni:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
  3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
  5. Diirektur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
  17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
  18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
  20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
  21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
  22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

Selanjutnya, ada juga tersangka korporasi yang dijerat dalam perkara ini

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT);
  2. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
  3. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
  4. PT Tinindo Inter Nusa (TIN);
  5. CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina

CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina

News | Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:28 WIB

Kasus Impor Gula, Bos Makassar Tene Ikut Diperiksa Kejagung

Kasus Impor Gula, Bos Makassar Tene Ikut Diperiksa Kejagung

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 06:48 WIB

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 06:16 WIB

Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya

Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya

News | Senin, 17 Maret 2025 | 11:17 WIB

Terkini

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:35 WIB

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan

Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:00 WIB

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

Batam | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:52 WIB

×