Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 08 April 2025 | 21:06 WIB
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers setelah menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim (Dok: Puspen Kemendagri)

Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim mengunjungi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Dalam pertemuan itu, Lucky Hakim menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf menyusul perjalanannya berlibur ke Jepang beberapa waktu lalu yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, Lucky Hakim juga telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Aktivitas pribadi berlibur tadi dinilai melanggar aturan yang mengharuskan kepala daerah untuk mendapatkan izin dari Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih pada masa libur Lebaran karena kementerian ini menangani berbagai urusan penting terkait perayaan hari besar Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Ada sekitar 43 pertanyaan dalam dua jam lebih, terkait keberangkatan secara umum. Kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” jelas Bupati Indramayu Lucky Hakim memaparkan pemeriksaan yang dijalaninya di Itjen Kemendagri.

Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Instagram)

Selesai pertemuan dengan Bupati Indramayu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menekankan kepada kepala daerah agar memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan. Kepala daerah adalah jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh.

Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal yang mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu, Bima Arya Sugiarto menyatakan terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

"Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” tandas Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

Penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah disampaikan secara rinci oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu. Hal ini perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

Kemendagri bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat. Ia berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

baca juga

“Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” jelas Bima Arya Sugiarto.

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.

"Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” ujarnya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa proses pendalaman pemeriksaan Bupati Indramayu bakal berlangsung paling lama 14 hari. Itjen Kemendagri akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan Lucky Hakim saat proses pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky Hakim berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan dan semuanya dijawab.

Memperkuat penjelasan Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Ahmad Husin Tambunan memaparkan Bupati Indramayu memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin Mendagri. Akan tetapi berasumsi izin tidak berlaku pada masa libur atau cuti bersama.

"Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Dalam sesi terpisah, setelah menjalani pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri.

Semula ia berpikir aturan perizinan itu hanya berlaku di hari kerja. Padahal, sebagai kepala daerah, semestinya ia tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur manakala melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun. Atas polemik ini, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf.

"Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” ujar Lucky Hakim. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR, Kemendagri Kerja Sama dengan Lintas Kementerian dan Lembaga

Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR, Kemendagri Kerja Sama dengan Lintas Kementerian dan Lembaga

News | Senin, 17 Maret 2025 | 15:51 WIB

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

News | Senin, 03 Maret 2025 | 21:50 WIB

Kemendagri Buka Peluang Anggaran PSU Pilkada Pakai APBN: Jika APBD Terbatas

Kemendagri Buka Peluang Anggaran PSU Pilkada Pakai APBN: Jika APBD Terbatas

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 17:03 WIB

Asta Cita dan Program Prioritas, Bekal Kepala Daerah di Retret Pembekalan Kemendagri

Asta Cita dan Program Prioritas, Bekal Kepala Daerah di Retret Pembekalan Kemendagri

News | Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:59 WIB

BPSDM Kemendagri Hanya Tanggung Biaya Retreat Kepala Daerah di Magelang, Perjalanan Dinas Ditanggung APBD

BPSDM Kemendagri Hanya Tanggung Biaya Retreat Kepala Daerah di Magelang, Perjalanan Dinas Ditanggung APBD

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 15:23 WIB

Ikut Instruksi, Tito Lapor ke DPR Pangkas Anggaran Kemendagri Hingga 57 persen

Ikut Instruksi, Tito Lapor ke DPR Pangkas Anggaran Kemendagri Hingga 57 persen

News | Senin, 03 Februari 2025 | 15:06 WIB

Terkini

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

×