Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) tega membunuh anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sebelum menganiaya anaknya hingga tewas, AZR sempat menghirup lem aibon yang dibelinya di minimarket.
"Tersangka AZR menghirup lem aibon yang dibeli di minimarket," kata Wira, di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Wira mengatakan, balita malang tersebut sempat dianiaya dengan cara ditampar, dipukul, hingga ditendang. Akibatnya, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya.
Sebelum tewas, korban juga sempat mengalami sesak nafas. Saat korban sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian membungkus jasadnya menggunakan sarung.
Korban kemudian langsung melarikan diri ke Kerawang, hingga akhirnya petugas meringkusnya di wilayah tersebut.
"Tersangka SD mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban di ruko tersebut dan meninggalkan ruko itu dan melarikan diri ke arah Karawang dan akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas," ucap dia.
Dalam kasus ini, pasugttri ity dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga: Bius Wanita Lalu Diperkosa, Kiai Maman Murka ke Priguna: Jangan sampai Dokter Mesum Tetap Praktik!