Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:02 WIB
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa? (shutterstock)

Suara.com - MB (52), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh bisa lolos dari jeruji besi alias tidak dijebloskan ke penjara meski telah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. MB diduga telah menampar seorang siswa SD dan kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. 

Perihal tidak dilakukan penahanan terhadap MB diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi. Luthfi juga menjelaskan alasan kejaksaan tidak menahan MB karena hukuman dalam kasus itu di bawah lima tahun penjara. 

“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Ahmad Lutfhi dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025). 

Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan tersangka MB, anggota DPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penamparan anak SD, saat diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat didampingi kuasa hukumnya, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/HO)
Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan tersangka MB, anggota DPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penamparan anak SD, saat diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat didampingi kuasa hukumnya, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/HO)

Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Dalam hal ini, apabila kita melihat pada Hukum Acara Pidana, tersangka ini tidak bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menyatakan, di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP disebutkan dengan tegas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ilutrasi kekerasan terhadap anak. [Antara]
Ilutrasi kekerasan terhadap anak. [Antara]

Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya juga segera memproses berkas perkara yang sudah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh untuk proses persidangan nantinya.

Dilaporkan ke Polisi

baca juga

Seperti diketahui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial MB dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan itu, MB diduga telah menampar siswa SD.

Pelaporan terhadap MB di kepolisian disampaikan oleh orang tua dari korban. 

Dalam laporannya, kasus kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi komplek sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Diduga anggota DPRA itu telah menampar seorang siswa SD. 

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.

Tak hanya mengalami sakit atas kekerasan itu, korban pun kini sempat mengalami trauma hingga beberapa hari tidak mau bersekolah.

Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, menyebut pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera masuk ke persidangan agar pelaku bisa mempertanggunjawabkan perbuatannya di depan hukum. 

“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat nantinya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyeletuk 'Dimasak Aja' soal Teror Kepala Babi di Tempo, Fedi Nuril Geram: Mulut Anda Mulut Presiden!

Nyeletuk 'Dimasak Aja' soal Teror Kepala Babi di Tempo, Fedi Nuril Geram: Mulut Anda Mulut Presiden!

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:30 WIB

Sebut Teror Kepala Babi ke Tempo Tindakan Pengecut, Rocky Gerung: Si Peneror Sebetulnya Ketakutan

Sebut Teror Kepala Babi ke Tempo Tindakan Pengecut, Rocky Gerung: Si Peneror Sebetulnya Ketakutan

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:51 WIB

Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka

Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka

News | Rabu, 29 Januari 2025 | 16:22 WIB

Pilu Bocah Perempuan di Nias Selatan Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kaki Patah

Pilu Bocah Perempuan di Nias Selatan Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kaki Patah

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 13:36 WIB

Terkini

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB