Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 20:06 WIB
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
Kolase Hakim Ali Muhtarom dan Tom Lembong. [Dok. Istimewa]

Dalam perkara yang diusut KPK ini, juga turut terseret nama mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba dan Rutan Cabang KPK.

Dugaan suap ini membuka babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya sempat mengundang perhatian publik karena putusan lepas terhadap terdakwa korupsi ekspor minyak goreng. Praktik suap hakim dalam sistem peradilan menjadi perhatian serius karena menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Ali Muhtarom, yang diketahui meraih gelar Magister Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 2015, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan keterlibatannya dalam praktik rasuah. Kasus ini menambah daftar panjang pengadilan yang dicoreng oleh perilaku tidak etis oknum penegak hukum.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan dalam pengusutan kasus ini. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan merupakan prioritas utama untuk menjaga integritas sistem hukum Indonesia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI