Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari

Minggu, 13 April 2025 | 08:52 WIB
Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari
Salah satu tersangka dalam kasus suap hakim pada perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, M Arif Nuryanta. [Dok. Kejagung]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari empat tersangka suap terkait putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai pecahan rupiah dalam bentuk rupiah dan mata uang asing hingga mobil mewah. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut barang bukti yang disita itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik kepada empat tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok. Kejagung]
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. [Dok. Kejagung]

Mereka di antaranya MAN alias M Arif Nuryanta selaku mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang kekinian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, WG alias Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara. 

Abdul Qohar merincikan barang bukti yang disita di antaranya:

Tersangka M Arif Nuryanta

  1. Satu buah amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000. Amplop tersebut ditemukan di dalam tas milik M. Arif Nuryanta;
  2. Satu buah amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100;
  3. Satu buah dompet berwarna hitam berisi:
  • 23 lembar uang pecahan USD 100;
  • 1 lembar uang pecahan SGD 1000;
  • 3 lembar uang pecahan SGD 50;
  • 11 lembar uang pecahan SGD 100;
  • 5 lembar uang pecahan SGD 10;
  • 8 lembar uang pecahan SGD 2;
  • 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
  • 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
  • 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
  • 3 lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
  • 1 lembar uang pecahan RM 100;
  • 1 lembar uang pecahan RM 5;
  • 1 lembar uang pecahan RM 1.

Tersangka Wahyu Gunawan 

  1. 1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 disita dari rumah milik Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah;
  2. 2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, ditemukan di dalam mobil milik Wahyu Gunawan;

Tersangka Ariyanto 

  1. Uang senilai Rp136.950.000 disita dari rumah Ariyanto;
  2. 1 unit mobil Ferrari Spider disita dari rumah Ariyanto;
  3. 1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Ariyanto;
  4. 1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Ariyanto;
  5. 5. Satu unit mobil Lexus, disita dari rumah Ariyanto.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Qohar saat konferensi pers Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sebut Wajar Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar jika Terkait Kasus Ekspor CPO, Apa Katanya?

Tersangka Arif Nuryanta Terima Suap Rp60 M

Berdasar hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Qohar menyebut tersangka M. Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

Suap diberikan lewat tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku orang kepercayaan Arif Nuryanta. 

Petugas mengiring Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus korupsi ekspor CPO. [Dok. Kejagung]
Petugas mengiring Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus korupsi ekspor CPO. [Dok. Kejagung]

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa suap itu diberikan kepada Arif Nuryanta untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag. 

"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelas Qohar. 

Qohar menyampaikan penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI