Dia menargetkan kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026. Namun masih menunggu penerbitan peraturan menteri (Permen) Dikdasmen.
Sebelumnya Kementerian Dikdasmen melakukan sejumlah perubahan dalam SPMB yang sebelumnya disebut dengan PPDB. Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, salah satu perubahan signifikan yang terjadi terkait dengan sistem zonasi.
Mu'ti mengatakan kalau sistem zonasi kali ini tidak dilihat berdasarkan alamat domisili murid, melainkan jarak antara rumah ke sekolah. Dia menegaskan kalau anak harus sekolah yang jaraknya paling dekat dengan rumah.