CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan

Denada S Putri

Senin, 14 April 2025 | 21:13 WIB
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan

Suara.com - Beredar kabar bahwa BPJS Indonesia memberikan dana bantuan. Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.

Akun Facebook "Sanira Adhistya" membagikan tautan disertai narasi pada Senin (17/03/2025) kemarin.

2025

. !!!

•BPJS INDONESIA PUSAT MENGELUARKAN DANA BANTUAN  PERIODE 2025

•Penerima Dana Bantuan Terbatas ,Penerima Dana Bantuan Berhak 

Rp 3.550.000 /Orang.

Silahkan anda klik tautan untuk cek & klaim

Melansir dari Turnbackhoax.id, hingga Kamis (10/04/2025), unggahan telah mendapatkan 112 tanda suka.

Pemeriksaan Fakta

Tim Cek Fakta, menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan adalah hoaks dan modus penipuan.

“Ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut,” kata Rizzky disadur di hari yang sama dan sumber sama.

Berikut saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan:

  • Care Center 165
  • Mobile JKN
  • Pandawa (Pelayanan Melalui WA) di nomor 08118165165

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, informasi bansos tunai untuk peserta BPJS Kesehatan adalah hoaks dan modus penipuan.

Bisa disimpulkan, unggahan berisi klaim “dana bantuan dari BPJS” merupakan konten tiruan (impostor content).

Rizzky Anugerah adalah Kepala Humas BPJS Kesehatan. [Ist]
Rizzky Anugerah adalah Kepala Humas BPJS Kesehatan. Rizzky Anugerah mengatakan, informasi bansos tunai Rp 3,5 juta untuk peserta BPJS Kesehatan adalah hoaks dan modus penipuan. [Ist]

Rizzky Anugerah: Di Garda Depan Melawan Hoaks soal BPJS

Rizzky Anugerah adalah Kepala Humas BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa informasi yang ditemukan mengenai beliau:

Peran dan Tanggung Jawab

Sebagai Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bertugas untuk memberikan informasi dan klarifikasi kepada publik mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.

Beliau sering memberikan penjelasan terkait kebijakan-kebijakan BPJS Kesehatan, seperti perubahan iuran, sistem pelayanan, dan cakupan manfaat.

Beliau juga aktif dalam memberikan klarifikasi terkait berita-berita yang tidak benar atau hoaks yang beredar di masyarakat mengenai BPJS Kesehatan.

Klarifikasi Informasi Publik

Rizzky Anugerah sering memberikan keterangan kepada media terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti isu perubahan iuran BPJS Kesehatan dan juga terkait kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Beliau juga memberikan keterangan terkait adanya kasus masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Komunikasi Publik

Beliau menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk menggunakan saluran komunikasi resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Saluran komunikasi resmi tersebut antara lain Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, dan layanan Pandawa.

Dengan demikian, Rizzky Anugerah berperan penting dalam menjaga komunikasi antara BPJS Kesehatan dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan akurat dan terpercaya.

Mengenal BPJS Kesehatan: Jaminan Kesehatan Nasional untuk Semua

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan 1 yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia.

1. Tujuan dan Manfaat

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia.

Program ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik) hingga pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).

Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, persalinan, dan pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kepesertaan

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.

Terdapat dua kategori peserta, yaitu:Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU): Peserta mandiri yang membayar iuran sendiri.

Selain itu ada peserta yang iuranya di bayarkan oleh pemberi kerja, yaitu peserta pekerja penerima upah (PPU).

3. Iuran

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung pada kategori kepesertaan dan kelas pelayanan yang dipilih.

Pemerintah menetapkan besaran iuran secara berkala.

4. Sistem Pelayanan

Sistem pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Artinya, peserta harus mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta.

5. Perkembangan Terbaru

Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

Salah satu perkembangan terbaru adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Pemerintah terus mengupayakan kemudahan bagi peserta BPJS kesehatan, dengan memperluas metode pembayaran iuran, dan juga dengan adanya aplikasi Mobile JKN.

6. Informasi Penting Lainnya

Penting bagi peserta untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.

Peserta dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan melalui situs web resmi, aplikasi Mobile JKN, atau menghubungi Care Center 165.

Ada beberapa jenis penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS kesehatan, oleh karena itu penting bagi peserta untuk mengetahui hal ini.

BPJS Kesehatan merupakan program penting yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai peserta, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan

Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan

Bisnis | Selasa, 08 April 2025 | 15:28 WIB

Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS

Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 17:00 WIB

Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay

Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 16:53 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB