Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 15 April 2025 | 13:11 WIB
Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
Mahkamah Agung. (Suara.com)

Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.

“ABS, selaku hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. AM dan DJU yang bersangkutan hakim hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Yang saat itu yang bersangkutan menjadi ketua majelis hakim,” kata Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (14/3/2025) dini hari.

Qohar menuturkan dalam perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.

Aliran Suap

Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto. Ariyanto pun menyetujui hal tersebut, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu. Wahyu selanjutnya menyerahkan uang itu ke Arif.

Usai penetapan sidang, Arif kemudian memanggil ketiga hakim yang akan mengadili perkara ini. Arif kemudian menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim melalui Agam Syarif Baharuddin untuk dibagi rata kepada dua hakim lainnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

“Uang tersebut diberikan agar perkara diatensi,” kata Qohar.

baca juga

Setelah itu, Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar untuk dibagikan lagi kepada ketiga hakim tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim. 

Kemudian Djumyanto membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui uang tersebut perkara ini diputus putusan ontslag,” jelasnya.

Ketiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B, Juncto Pasal 6 ayat 2, Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke  (1) KUHP.

Penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan atas skandal putusan lepas kasus CPO. Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?

News | Selasa, 15 April 2025 | 10:32 WIB

Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?

Kejagung Usut Aliran Suap Hakim, Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Bakal Ada Tersangka Baru?

News | Senin, 14 April 2025 | 19:17 WIB

Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?

Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?

News | Senin, 14 April 2025 | 18:44 WIB

Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi

Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi

News | Senin, 14 April 2025 | 18:22 WIB

'Wakil Tuhan' Doyan Disuap, Harta Hakim PN Jaksel Djuyamto Tembus Rp2,9 M: Asetnya Fantastis!

'Wakil Tuhan' Doyan Disuap, Harta Hakim PN Jaksel Djuyamto Tembus Rp2,9 M: Asetnya Fantastis!

News | Senin, 14 April 2025 | 10:13 WIB

Terkini

Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten

Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 07:53 WIB

Transaksi LCT Indonesia Tembus 42,07 Miliar Dolar AS pada Semester I 2026

Transaksi LCT Indonesia Tembus 42,07 Miliar Dolar AS pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 07:49 WIB

Urutan Zodiak Paling Dingin dan Tidak Punya Perasaan, Sikapnya Bikin Salah Paham

Urutan Zodiak Paling Dingin dan Tidak Punya Perasaan, Sikapnya Bikin Salah Paham

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:47 WIB

7 Efek Samping Mengoleskan Cuka Apel Langsung ke Flek Hitam, Jangan Sembarangan

7 Efek Samping Mengoleskan Cuka Apel Langsung ke Flek Hitam, Jangan Sembarangan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:46 WIB

Ulasan Novel 'Partikel': Formula Hollywood di Balik Karya Dee Lestari

Ulasan Novel 'Partikel': Formula Hollywood di Balik Karya Dee Lestari

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 07:45 WIB

Tidur Terganggu Bau Aneh, Warga Kaget Ada King Kobra 3,5 Meter Melingkar di Bawah Kasur

Tidur Terganggu Bau Aneh, Warga Kaget Ada King Kobra 3,5 Meter Melingkar di Bawah Kasur

Bali | Selasa, 29 September 2026 | 07:43 WIB

Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan

Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan

Lampung | Selasa, 29 September 2026 | 07:43 WIB

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Malang | Selasa, 29 September 2026 | 07:34 WIB

Rupiah Dekati Rp18.000, BI Pilih Kurangi Intervensi di Pasar Valuta Asing

Rupiah Dekati Rp18.000, BI Pilih Kurangi Intervensi di Pasar Valuta Asing

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 07:31 WIB

5 Pilihan Motor Matic Paling Irit 2026, Ada yang Tembus 60 Km per Liter

5 Pilihan Motor Matic Paling Irit 2026, Ada yang Tembus 60 Km per Liter

Otomotif | Selasa, 29 September 2026 | 07:27 WIB

×