'Wakil Tuhan' Doyan Disuap, Harta Hakim PN Jaksel Djuyamto Tembus Rp2,9 M: Asetnya Fantastis!

Senin, 14 April 2025 | 10:13 WIB
'Wakil Tuhan' Doyan Disuap, Harta Hakim PN Jaksel Djuyamto Tembus Rp2,9 M: Asetnya Fantastis!
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Djuyamto yang menjadi tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ternyata memiliki harta sebanyak Rp2,9 miliar.

Dilihat melalui laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djuyamto melaporkan hartanya pada 2 Februari 2025 untuk harta periode 2024.

Harta yang dimiliki Djuyamto terdiri dari tanah dan bangunan di Karanganyar dan dua unit di Sukoharjo yang bernilai hampir Rp2,5 miliar (Rp 2.450.000.000).

Selain itu, Djuyamto juga memiliki satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Vespa, dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn senilai Rp401 juta.

Djuyamto juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 90,5 juta, kasa dan setara kas sebanyak Rp 168 juta (Rp 168.021.104), serta harta lainnya senilai Rp 60 juta.

Meski begitu, Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp250 juta sehingga total harta yang dimilikinya sebanyak Rp 2,9 miliar (Rp 2.919.521.104).

Hakim Djuyamto dkkTersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Baca Juga: Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI