'Wakil Tuhan' Doyan Disuap, Harta Hakim PN Jaksel Djuyamto Tembus Rp2,9 M: Asetnya Fantastis!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 14 April 2025 | 10:13 WIB
'Wakil Tuhan' Doyan Disuap, Harta Hakim PN Jaksel Djuyamto Tembus Rp2,9 M: Asetnya Fantastis!
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Hakim Djuyamto yang menjadi tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ternyata memiliki harta sebanyak Rp2,9 miliar.

Dilihat melalui laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djuyamto melaporkan hartanya pada 2 Februari 2025 untuk harta periode 2024.

Harta yang dimiliki Djuyamto terdiri dari tanah dan bangunan di Karanganyar dan dua unit di Sukoharjo yang bernilai hampir Rp2,5 miliar (Rp 2.450.000.000).

Selain itu, Djuyamto juga memiliki satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Vespa, dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn senilai Rp401 juta.

Djuyamto juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 90,5 juta, kasa dan setara kas sebanyak Rp 168 juta (Rp 168.021.104), serta harta lainnya senilai Rp 60 juta.

Meski begitu, Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp250 juta sehingga total harta yang dimilikinya sebanyak Rp 2,9 miliar (Rp 2.919.521.104).

Hakim Djuyamto dkkTersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

baca juga

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.

“ABS, selaku hakim pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. AM dan DJU yang bersangkutan hakim hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Yang saat itu yang bersangkutan menjadi ketua majelis hakim,” kata Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Senin (14/3/2025) dini hari.

Pagar pembatas ruang sidang PN Jakarta Selatan roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
ILUSTRASI. Pembatas ruang sidang PN Jakarta Selatan roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Qohar menuturkan dalam perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.

Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto. Ariyanto pun menyetujui hal tersebut, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu. Wahyu selanjutnya menyerahkan uang itu ke Arif.

Usai penetapan sidang, Arif kemudian memanggil ketiga hakim yang akan mengadili perkara ini. Arif kemudian menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim melalui Agam Syarif Baharuddin untuk dibagi rata kepada dua hakim lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?

News | Senin, 14 April 2025 | 07:53 WIB

Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari

Kejagung Sita Sejumlah Bukti pada Kasus Suap Pengaturan Vonis Korupsi CPO: Ada Dollar hingga Ferrari

News | Minggu, 13 April 2025 | 08:52 WIB

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO

News | Minggu, 13 April 2025 | 08:30 WIB

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

Lagi, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka yang Disandangnya

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:13 WIB

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Minta Dua Minggu, Hakim Kabulkan Satu Minggu

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Minta Dua Minggu, Hakim Kabulkan Satu Minggu

News | Senin, 03 Maret 2025 | 11:34 WIB

Terkini

Cara Menghilangkan Bau Busuk di Dalam Kulkas Tanpa Bahan Kimia, Panduan Lengkap dan Praktis

Cara Menghilangkan Bau Busuk di Dalam Kulkas Tanpa Bahan Kimia, Panduan Lengkap dan Praktis

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:35 WIB

Sopir Travel Tewas Ditembak KKB, Menyelesaikan Konflik Papua Tak Bisa Hanya Andalkan TNI

Sopir Travel Tewas Ditembak KKB, Menyelesaikan Konflik Papua Tak Bisa Hanya Andalkan TNI

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:34 WIB

Riyadh Digempur! Houthi Klaim Dilindungi Donald Trump: AS Ogah Bantu Arab Saudi

Riyadh Digempur! Houthi Klaim Dilindungi Donald Trump: AS Ogah Bantu Arab Saudi

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:30 WIB

Tutorial Lengkap Menguasai Rumus Keliling dan Luas Lingkaran Beserta Contoh Soalnya

Tutorial Lengkap Menguasai Rumus Keliling dan Luas Lingkaran Beserta Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 14:24 WIB

Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka

Bus Masuk Jurang di Samosir, 26 Penumpang Luka-Luka

Sumut | Minggu, 20 September 2026 | 14:21 WIB

Bukan Sekadar Buku Anak, Make Believe Mengkritik Cara Orang Dewasa Membaca

Bukan Sekadar Buku Anak, Make Believe Mengkritik Cara Orang Dewasa Membaca

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 14:20 WIB

Bukan Intel, 4 Korban Penembakan KKB Dipastikan Warga Sipil

Bukan Intel, 4 Korban Penembakan KKB Dipastikan Warga Sipil

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:19 WIB

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Sumut | Minggu, 20 September 2026 | 14:17 WIB

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:15 WIB

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:05 WIB

×