Argo juga mengatakan, seharusnya bus Transjakarta tidak akan terkena tilang elektronik, lantaran sebelum hal ini diberlakukan kebijakan ini, seluruh armada yang beroperasi plat kendaraannya sudah terdaftar.
Kemudian, pihaknya juga berniat untuk membuat agar plat kendaraan mobil ambulans bisa ikut didaftarkan. Sebab, jika dalam kondisi darurat, ambulans melintas di jalur busway tidak akan terkena tilang elektronik.
“Kemarin perihal ambulans sudah kita mintakan ke rumah sakit dan komunitas-komunitas itu sudah kita minta mendaftar untuk kendaraa, karena yang terbaca ini adalah nomor polisi,” katanya.
Pendaftaran plat kendaraan, lanjut Argo, bisa dilakukan ke Gakkum Polda Metro Jaya. Ke depan jika plat nomor kendaraan sudah terdaftar, maka tilang akan otomastis dianulir.
“Kalau misalnya sudah terdaftar sistem, akan teranulir sendiri. Jadi intinya bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt, atau pelanggaran yang lain karna terpotret,” ujar dia.
Ambulans Kena Tilang Elektronik

Sebelumnya, sejumlah ambulans terkena sanksi tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat menerobos lampu merah, atau lewat di jalur busway. Meski saat itu kondisi ambulans tengah membawa pasien.
Aksi ini sempat viral di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video yang diunggah, salah seorang sopir ambulans mengatakan bakal mengikuti aturan saat lampu merah meski sedang membawa pasien.
Baca Juga: Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
Sopir ambulans pun menunjukan, jika di bagian belakang mobilnya sedang ada seorang pasien bersama satu pihak keluarga yang mendampinginya.