Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK

Kamis, 17 April 2025 | 08:18 WIB
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
Wakil Ketua Umum DPP Golkar Ridwan Kamil. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kendaraan tersebut disita dari penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, RK.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diingatkan agar tidak menjual sepeda motor Royal Enfield, miliknya yang disita penyidik KPK. (ist)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diingatkan agar tidak menjual sepeda motor Royal Enfield, miliknya yang disita penyidik KPK. (ist)

“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep, Jumat (11/4).

Saat itu, Asep belum memerinci barang bukti yang diambil dari rumah Ridwan Kamil. Dia hanya memastikan ada kendaraan sepeda motor yang turut diamankan.

“Kalau enggak salah itu, saya enggak hafal, pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ucap Asep.

KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan agar Ridwan Kamil tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidik KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

Baca Juga: KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai

“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI