Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sepeda motor Royal Enfield yang disita dari Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa sepeda motor yang disita untuk kasus dugaan rasuah pada pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk itu masih berstatus pinjam pakai.
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyintaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tessa menjelaskan, dalam pemberian izin pinjam pakai itu ada persyaratan yang harus dipenuhi RK. Salah satunya ialah jangan sampai ada kerusakan atau menjualnya.
"Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, tidak menjual, jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap," ujar Tessa.
Apabila ketentuan itu dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan berupa pasal perintangan penyidikan.
"Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disitu," tutur Tessa.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa sepeda motor yang disita dari penggeledahan di rumah RK ialah satu unit sepeda motor Royal Enfield.
"Satu unit motor Royal Enfield,” kata Tessa, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Korupsi Bank BJB: Barang Bukti yang Disita KPK di Rumah RK Ternyata Moge Royal Enfield
Sepeda motor tersebut disita dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT BJB Tbk.
Pada Kamis (27/3/2025), KPK memastikan akan memanggil RK setelah Hari Raya Idulfitri atau Lebaran sebagai saksi dalam dugaan rasuah pada pengadaan iklan di PT BJB.
“Kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK (Ridwan Kamil) akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Meski begitu, Tessa belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan RK. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap RK.
![Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat menyampaikan keterangan mengenai perkembangan kasus dana hibah pokmas APBD Jatim, Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/16748-juru-bicara-kpk-tessa-mahardhika.jpg)
“Tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut. Enggak bisa,” ujarnya.
Pengumpulan bahan dilakukan dengan memeriksa saksi dan menganalisis barang yang sudah disita. Namun, Tessa enggan memerinci materi pertanyaan penyidik untuk RK nanti.