Agustiani Tio Absen, Hanya 2 Mantan Komisioner KPU RI yang Jadi Saksi pada Sidang Hasto

Kamis, 17 April 2025 | 11:42 WIB
Agustiani Tio Absen, Hanya 2 Mantan Komisioner KPU RI yang Jadi Saksi pada Sidang Hasto
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto}

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa hari ini hanya dua orang.

Sebab, salah satu saksi yaitu mantan Anggita Bawaslu sekaligus eks terpidana kasus suap pada PAW anggota DPR RI Agustiani Tio Fridelina tidak menghadiri persidangan.

“Sedianya 3 orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu 2 orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dengan begitu, saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan saat ini ialah mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan eks Ketua KPU RI Arief Budiman.

JPU KPK awalnya berencana untuk menghadirkan mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini.

Mereka ialah mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina yang menjadi pihak penerima suap dari Harun Masiku.

Selain itu, JPU juga akan menghadirkan mantan Ketua KPU RI Arief Budiman sebagai saksi pada sidang hari ini.

“Arief Budiman (Mantan Ketua KPU), Agustiani Tio Fridelina, dan Wahyu Setiawan,” kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (17/4/3025).

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI