"Bedanya dengan TNI. Kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga. Tiga empat kalau nggak salah. Itu kan cuma terkait usia, terkait dengan tambahan-tambahan bagaimana tentang TNI aktif, apa segala macam. Kan cuma tiga empat pasal. Kalau ini kan banyak. Ndak mungkin bisa secepat itu," katanya.
Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP
Kamis, 17 April 2025 | 15:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Belum Ada Titik Temu Kasus Dugaan Penyiksaan Eks Pemain Sirkus, Komisi III: Pening Pala Kita!
22 April 2025 | 10:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI