"Saya rasa tidak terlalu lama tapi juga tidak akan terburu-buru," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Baru Mendengar Masukan
Ia mengatakan, kekinian Komisi III baru sebatas mengundang sejumlah pihak untuk didengarkan masukannya dalam pembahasan RUU KUHAP.
"Ini kan memang tidak terburu-buru. Ini kan agendanya, kebetulan saya di Komisi 3. Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat," katanya.

"Jadi saya pikir tidak terburu-buru. Memang untuk ini kan kita betul-betul mendengarkan semua. Apalagi ini kan hukum acara daripada kita undang-undang hukum pidana," sambungnya.
Ia menegaskan, jika KUHAP harus singkron dengan KUHP. Untuk itu, kata dia, pembahasan akan dilakukan secara teliti.
"Kemudian juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada di negara kita, berdasarkan asas Pancasila. Kemudian juga sesuai dengan adat budaya dan lain sebagainya. Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhineka Tunggal Ika. Dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya," ujarnya.
Saat disinggung apakah RUU KUHAP pembahasannya akan sama seperti RUU TNI yanh dilakukan di sebuah hotel secara tertutup, Adies menjawab rapat di hotel adalah bagian dari konsinyering.
"Kalau rapat-rapat itu kadang-kadang ada yang namanya kan konsinyering. Ada rapat di hotel. Tapi setiap pengambilan keputusan kan tetap di sini," katanya.
Baca Juga: Waka DPR Pastikan Pembahasan Revisi KUHAP Tidak Ngebut Seperti RUU TNI: Nggak Mungkin Secepat Itu
Apalagi, kata dia, pembahasan KUHAP akan berbeda dari RUU TNI karena pasal yang dibahas ada banyak. Ia kemudian membandingkannya dengan pembahasan RUU TNI.