Ollanta Humala Dipenjara 15 Tahun, Terbukti Mencuci Uang dari Odebrecht

Denada S Putri

Kamis, 17 April 2025 | 19:47 WIB
Ollanta Humala Dipenjara 15 Tahun, Terbukti Mencuci Uang dari Odebrecht
Mantan Presiden Peru, Ollanta Humala. [Ist]

Suara.com - Mantan Presiden Peru, Ollanta Humala dan istrinya, Nadine Heredia, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus pencucian uang, Selasa (15/04/2025).

Humala dihukum karena mencuci dana yang diterima dari raksasa konstruksi Brasil Odebrecht untuk membiayai kampanyenya pada 2006 dan 2011 lalu.

Para hakim Pengadilan Tinggi Nasional Peru menemukan bahwa Humala dan Heredia menerima beberapa juta dolar dalam sumbangan ilegal untuk kampanye ini dari Odebrecht dan pemerintah presiden Venezuela saat itu, Hugo Chávez.

Putusan tersebut menjadikan Humala sebagai mantan presiden Peru ketiga yang dipenjara karena korupsi dalam dua dekade terakhir.

Ia bergabung bersama Alejandro Toledo, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2024 atas kejahatan terkait Odebrecht.

Juga Alberto Fujimori, eks Presiden Peru yang menerima beberapa hukuman atas korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam kasusnya, Humala memulai sidang pada tahun 2022, bersama mantan perwira militer berusia 62 tahun dan istrinya yang berusia 48 tahun. Kemudian, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada delapan orang lainnya.

Humala dan Heredia ditahan dalam tahanan praperadilan dari tahun 2017 hingga 2018 atas permintaan jaksa untuk mencegah mereka kabur.

Pengakuan Odebrecht tahun 2016 tentang 'penyuapan' di Amerika Latin lebih dulu terungkap dari penyelidikan awal terhadap Humala.

baca juga

Adapun sebagian besar presiden yang memerintah Peru sejak 2001 menghadapi masalah hukum yang sama karena hubungan mereka dengan Odebrecht.

Alejandro Toledo yang menjabat presiden dari 2001 hingga 2006 saat ini dipenjara, sementara mantan presiden Pedro Pablo Kuczynski berada dalam tahanan rumah.

Alan García, yang menjabat dua periode yang tidak berturut-turut, meninggal karena bunuh diri pada tahun 2019 saat pihak berwenang bergerak untuk menangkapnya terkait dengan suap Odebrecht .

Selain mantan presiden, tokoh terkemuka seperti mantan kandidat presiden Keiko Fujimori dan sejumlah mantan gubernur juga turut diselidiki.

Odebrecht raksasa Konstruksi Brasil. [Ist]
Odebrecht raksasa Konstruksi Brasil. [Ist]

Odebrecht: Lebih dari Sekadar Raksasa Konstruksi Brasil

Odebrecht (kini bernama Novonor) adalah sebuah konglomerat Brasil yang memiliki jejak global dalam berbagai sektor, terutama teknik dan konstruksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Dirindukan Sekaligus Didoakan Mendekam di Dalam Penjara

Nikita Mirzani Dirindukan Sekaligus Didoakan Mendekam di Dalam Penjara

Entertainment | Selasa, 08 April 2025 | 23:29 WIB

Makmurnya ART Kala Nikita Mirzani Lebaran di Dalam Penjara Curi Atensi

Makmurnya ART Kala Nikita Mirzani Lebaran di Dalam Penjara Curi Atensi

Entertainment | Jum'at, 04 April 2025 | 15:26 WIB

Viral di TikTok! Tren Mencuci Uang THR agar Tampak Baru, Boleh Dicoba atau Justru Berisiko?

Viral di TikTok! Tren Mencuci Uang THR agar Tampak Baru, Boleh Dicoba atau Justru Berisiko?

Lifestyle | Senin, 24 Maret 2025 | 15:55 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×