Digagalkan di Bandara Soetta, 10 Calon Jemaah Haji Ilegal Nekat ke Tanah Suci Pakai Visa Kerja

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 18 April 2025 | 13:39 WIB
Digagalkan di Bandara Soetta, 10 Calon Jemaah Haji Ilegal Nekat ke Tanah Suci Pakai Visa Kerja
Ilustrasi sejumlah calon jemaah haji. (ANTARA/Harianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan data, IKJH meningkat dari 85,83 pada tahun 2023 menjadi 88,20 pada tahun 2024.

"Tahun ini harus lebih baik lagi," kata Menag.

Ia menjelaskan, layanan haji terbagi menjadi dua kategori, yaitu layanan dalam negeri dan luar negeri. Layanan luar negeri mencakup transportasi, akomodasi di Armuzna, katering, dan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Sementara layanan dalam negeri mencakup embarkasi, penerbangan, pengurusan dokumen, serta asuransi jemaah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI