Berdasarkan data, IKJH meningkat dari 85,83 pada tahun 2023 menjadi 88,20 pada tahun 2024.
"Tahun ini harus lebih baik lagi," kata Menag.
Ia menjelaskan, layanan haji terbagi menjadi dua kategori, yaitu layanan dalam negeri dan luar negeri. Layanan luar negeri mencakup transportasi, akomodasi di Armuzna, katering, dan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Sementara layanan dalam negeri mencakup embarkasi, penerbangan, pengurusan dokumen, serta asuransi jemaah.