suara hijau

Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan

Muhammad Yunus Suara.Com
Jum'at, 18 April 2025 | 15:14 WIB
Perpres Sampah Mangkrak? Menteri LH Ungkap Kendala dan Janji Percepatan
Tumpukan sampah di pinggir Kali Jangkuk bagian Selatan Dasan Agung, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 08.30 Wita pada Kamis 17 April 2025 [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut pemerintah serius menangani permasalahan sampah. Hingga saat ini masih menjadi isu dasar lingkungan.

"Upaya serius pemerintah di kabinet sekarang harus disampaikan ke seluruh masyarakat. Ada standing point posisi pemerintah dalam menangani isu dasar lingkungan yang belum selesai, salah satunya sampah," katanya di sela kunjungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo, Jawa Tengah, Jumat 18 April 2025.

Untuk sampah di Putri Cempo, dikatakannya, penyelesaiannya dengan mengubah sampah menjadi energi listrik.

"Dulu ada Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Kemudian di dalam pelaksanaan semenjak perpres berjalan baru dua yang sudah operasional (Solo dan Surabaya). Palembang baru akan selesai konstruksi," katanya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2018 lalu, salah satu poinnya mengamanatkan kepada beberapa pemerintah daerah yaitu Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

"Sembilan masih struggle, presiden minta ada akselerasi, tunggu Perpres dulu," katanya.

Ia mengatakan presiden ingin masalah sampah cepat selesai, di antaranya di daerah yang timbunan sampah hariannya mencapai 1.000 ton, termasuk di Kota Surakarta.

"Harapannya di Solo wali kota segera menyelesaikan masalah sampai ke hulu dengan berbagai macam skema. Kami ingin langsung melihat permasalahan di energi melalui gasifikasi di Putri Cempo," katanya.

Baca Juga: Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah

Ia juga meminta agar Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyampaikan masalah utama soal Putri Cempo agar pemerintah pusat segera membuat kebijakan.

"Tidak sederhana mengoperasikan ini, ada gap biaya operasional dan kompensasi harga listrik yang belum ekonomis. Kami dengan seluruh jajaran ingin permasalahan sampah selesai melalui berbagai upaya," katanya.

Insinerator

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memanfaatkan mesin insinerator milik Rumah Sakit (RS) Ruslan untuk mengatasi masalah sampah selama penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat.

"Pemanfaatan mesin insinerator milik RS Ruslan itu menjadi satu solusi jangka pendek yang kami lakukan untuk menghindari tumpukan sampah selama penutupan TPA Kebon Kongok," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana.

Ia mengatakan mesin insinerator milik RS Ruslan itu sebelumnya digunakan untuk mengolah limbah medis, namun kini sudah tidak dipakai lagi, sehingga mesin tersebut dialihkan untuk mengolah sampah dari lingkungan.

Untuk penempatannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram akan menyiapkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya lama.

"Semoga mesin insinerator tersebut bisa mengatasi sementara masalah sampah sampai sekitar 6 bulan ke depan atau setelah TPA Kebon Kongok kembali aktif," katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya saat dikonfirmasi mengatakan pemindahan mesin insinerator milik RS Ruslan ke TPST Sandubaya lama ditargetkan minggu depan.

Sebab, untuk melakukan pemindahan mesin insinerator berkapasitas 300-500 kilogram per jam tersebut membutuhkan waktu dan persiapan, termasuk untuk pembuatan dudukan insinerator.

"TPST Sandubaya lama kami pilih sebagai lokasi penempatan insinerator, karena lokasinya strategis untuk bongkar muat dan sudah ada hanggar," katanya.

Vidi mengatakan pengelolaan sampah dengan insinerator sudah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga baku mutu dari asap yang dikeluarkan sesuai dengan standar Kementerian LH.

Pengolahan sampah dengan menggunakan insinerator menjadi solusi jangka pendek, karena adanya penutupan di TPA Kebon Kongok.

Sementara solusi jangka panjang yang disiapkan untuk penanganan sampah di Kota Mataram adalah program pilah sampah dari rumah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Dengan demikian, sampah yang akan dibuang ke TPA hanya sisa yang sudah tidak bisa diolah. Ini menjadi PR kami, untuk terus melakukan sosialisasi serta meningkatkan kesadaran warga memilah sampah," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI