Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginisiasi pembangunan zonasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) regional di wilayahnya.
Sebab, sejumlah kebupaten/kota mulai kesulitan menentukan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerahnya masing-masing.
Untuk merealisasikan ide tersebut, Ahmad Luthfi melakukan telah konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Setelah mendapat arahan dari Pak Menteri, maka akan membuat zonasi sampah regional. Karena Kalau kabupaten/kota berdiri sendiri (memuat TPST), koyoke abot (kayaknya berat). Maka, harus dipikul bareng," kata Luthfi usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ide pembuatan zonasi sampah regional ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Perpres 12 Tahun 2025, bahwa pengelolaan sampah wajib 100 persen pada 2029. Sementara di tahun 2025 ini pengelolaan sampah ditarget 50 persen.
Sesuai dengan aturan tersebut, pengelolaan sampah di kota-kota besar dengan timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, maka akan diselesaikan dengan program waste to energy.
Pengelolaan sampah yang dilakukan dengan sistem lintas kabupaten/kota, maka ranah gubernur untuk mengkoordinasi.
Sebab, menurut dia, persoalan sampah ini harus dikeryok bersama oleh 35 kabupaten dan kota di Jateng. Alasannya, kabupaten dan kota sudah mulai kekurangan lahan untuk TPA dan pengelolaanya.
Di sisi lain, persentase pengelolaan sampah juga harus ditingkatkan agar mencapai target 50 persen di tahun 2025.
Baca Juga: 18 Ribu Pekerja di PHK hingga Februari 2025, Ini Provinsi Terbanyak
Sebagai langkah awal, Ahmad Luthfi akan mengumpulkan 35 bupati dan wali kota. Mereka secara langsung akan mendapatkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup perihal penanganan sampah dari hulu hingga hilir.
"Segera koordinasi dengan bupati dan wali kota," kata Luthfi.
Saat ini, sudah ada sejumlah inovasi pengelolaan sampah yang sudah berjalan di Jateng. Seperti, pengelolaan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Jeruk Legi Kabupaten Cilacap dengan kapasitas 150 ton sampah/hari. Selain itu juga ada TPST BLE Kabupaten Banyumas menjadi RDF, paving, dan magot.
Kemudian, pengolahan sampah menjadi PLTSa di TPA Putri Cempo Solo dengan kapasitas 450 ton/hari dan 5 MW/hari. Selanjutnya, mendorong pengelolaan sampah di sisi hulu melalui pemberian apresiasi kepada Desa Mandiri Sampah 48 desa (2023) dan 40 desa (2024) sehingga total terdapat 88 desa.
Kemudian terobosan Pemprov Jateng dalam mengatasi masalah sampah yang telah dilakukan seperti pengolahan sampah menjadi RDF dengan dukungan AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank) di TPST Regional Magelang dengan kapasitas 200 ton/hari. Termasuk di TPA Kabupaten Rembang, Temanggung, dan Jepara bekapasitas 100 ton/ hari.
Menanggapi persoalan sampah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, sepakat dengan Gubernur Jateng untuk mengumpulkan 35 bupati dan wali kota. Tujuannya, melalukan penanganan sampah secara tuntas.