Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci

Bangun Santoso

Jum'at, 18 April 2025 | 22:12 WIB
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
Juwita jurnalis banjarbaru diduga dibunuh oknum TNI AL. [Ist]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan perlindungan kepada empat saksi terkait pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“LPSK hadir di sini untuk memberikan perlindungan saksi dalam rangka menjangkau secara proaktif kasus ini. Sebelumnya kami sudah mengetahui tentang peristiwa pembunuhan ini dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di Jakarta,” kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dalam kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).

Sebelum berkunjung ke Banjarbaru, LPSK juga mencermati dan memperoleh informasi dari beberapa media yang memberitakan peristiwa pembunuhan terhadap salah satu perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut.

“Karena itulah kemudian kami hadir di sini dan melakukan penelaahan sebagai suatu prosedur awal yang dilakukan oleh LPSK dalam rangka mengumpulkan keterangan-keterangan dari keluarga korban,” ujar Sri.

Kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi dan dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.

Dalam pemantauan di Banjarbaru sejauh ini, LPSK memperoleh informasi sementara yang masih sesuai dengan apa yang telah diberitakan media massa, dari keterangan saksi, dan juga sesuai berdasarkan keterangan yang diperoleh dari aparat penegak hukum.

Sri mengatakan jika dari keterangan para pihak terdapat bukti dan informasi tambahan terkait kasus ini, maka LPSK segera berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Odmil dan Denpomal.

Dalam beberapa kali komunikasi, kata dia, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin membuka diri untuk bisa memberikan keterangan baru jika memang ada bukti baru, dan akan disampaikan kepada pihak keluarga korban melalui kuasa hukum.

Dalam kasus ini pula, LPSK memberikan perlindungan untuk pendampingan hukum kepada para saksi karena nanti para saksi akan memberikan keterangan di persidangan, meskipun sebelumnya mereka juga sudah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

baca juga

Diketahui, Penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Minta TNI AL Hadirkan Ahli

TNI AL gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (Dispenal)
TNI AL gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (Dispenal)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI juga meminta TNI AL menghadirkan saksi ahli saat di persidangan untuk mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban, ini untuk kepentingan di pengadilan,” kata Sri Suparyati.

Sri menjelaskan hal ini penting, terkait temuan sperma dalam volume cukup banyak yang ditemukan di rahim korban dan luka lebam di kemaluan korban saat jasadnya diautopsi setelah peristiwa pembunuhan pada 22 Maret 2025.

“Saksi ahli khusus ini untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual, nah itu yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus yang kompeten.

Sri menekankan bahwa dugaan kekerasan seksual ini perlu dicermati, meskipun dalam keterangan TNI AL bahwa korban merupakan kekasih tersangka, namun belum bisa dugaan hubungan badan itu disimpulkan suka sama suka.

Menurut dia, meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta kemudian pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, padahal kasus tersebut berujung pada pembunuhan.

LPSK memandang hal itu harus ditelaah lebih jauh dan harus dihadirkan saksi yang kompeten untuk membaca lebih jauh hasil dari visum lalu kemudian juga melihat pemeriksaan terhadap psikologis forensik tersangka.

Kemudian, melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti komunikasi lewat telepon seluler antara tersangka dan korban, yang memang ada dan ditemukan oleh pihak keluarga korban.

“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma

Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma

News | Selasa, 08 April 2025 | 15:32 WIB

Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal

Kasus Pembunuhan Jurnalis J di Banjarbaru, Bukti Femisida Intim Semakin Brutal

News | Senin, 07 April 2025 | 14:05 WIB

Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban

Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban

News | Sabtu, 05 April 2025 | 22:35 WIB

TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan

TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan

News | Sabtu, 05 April 2025 | 21:47 WIB

KSAL Pastikan Peradilan Militer Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Akan Transparan

KSAL Pastikan Peradilan Militer Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Akan Transparan

News | Sabtu, 05 April 2025 | 19:06 WIB

Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah

Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah

News | Rabu, 02 April 2025 | 21:56 WIB

Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL

Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL

News | Rabu, 02 April 2025 | 16:45 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

×