Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan

Minggu, 20 April 2025 | 11:22 WIB
Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan
Jokowi saat ditemui dikediaman pribadinya, Rabu (5/3/2025) sore. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof Wening Udasmoro (tengah) saat menerangkan soal isu Presiden ke-7 RI, Jokowi yang disebut-sebut memiliki ijazah palsu. (Antara)
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof Wening Udasmoro (tengah) saat menerangkan soal isu Presiden ke-7 RI, Jokowi yang disebut-sebut memiliki ijazah palsu. (Antara)

Ketika ditanya siapa yang akan dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu, Jokowi belum ingin mengungkapkan. Dia menyerahkan ke kuasa hukum. Jokowi menegaskan siap menunjukkan ijazah aslinya jika diminta oleh pengadilan.

Sementara itu, pihak Univeritas Gajah Mada (UGM) mengeklaim telah menunjukkan bukti-bukti yang memastikan kalau Jokowi benar adalah mahasiswa lulusan Fakultas Kehutanan di kampus tersebut.

Bukti-bukti tersebut ditunjukkan melalui sesi audiensi bersama perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yakni Roy Suryo, Tifauzia dan Rismon Hasiholan.

Bukti yang ditunjukan itu berupa surat-surat, serta berbagai dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan. Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro, mengatakan pihaknya telah memaparkan mulai dari salinan ijazah SMA hingga dokumen menyangkut proses verbal Jokowi ketika menjalani ujian skripsi. Berkas skripsi, kata dia, juga sudah ditunjukkan ditambah kesaksian juga foto-foto dari sejumlah rekan satu angkatan Jokowi yang hadir saat audiensi.

Diketahui, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi itu telah dibawa ke ranah hukum. Tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM atau akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin (14/4/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI