Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025

Muhammad Yunus Suara.Com
Minggu, 20 April 2025 | 12:23 WIB
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Selama triwulan II tahun 2025 pemerintah tetap menetapkan tarif listrik sesuai dengan tarif normal sebelumnya [Suara.com/Muhammad Yunus]

Untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

"Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di Triwulan II 2025," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Berapa Tarif Listrik Bulan April 2025

Masyarakat diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi.

Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Triwulan II 2025 atau periode April-Juni 2025.

Hal ini untuk dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha di dalam negeri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Bahlil.

Untuk tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025.

Di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun selama triwulan II pemerintah tetap menetapkan tarif listrik sesuai dengan tarif sebelumnya. Alias tidak ada kenaikan sama sekali.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI