Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI yang Masuk Kampus: Menguatkan Dugaan Adanya Dwifungsi

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Minggu, 20 April 2025 | 21:57 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI yang Masuk Kampus: Menguatkan Dugaan Adanya Dwifungsi
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)

Suara.com - Tindakan sejumlah aparat TNI yang datang ke kampus-kampus dapat kritikan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Tindakan itu dinilai telah melampaui batas meresahkan kehidupan sipil, bahkan seolah mengawasi kegiatan-kegiatan akademis.

Diketahui sejumlah kampus didatangi prajurit TNI berseragam. Seperti kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), didatangi tentara pada 16 April 2025. Sebelumnya juga kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.

Padahal, sebelumnya TNI sudah dikritik keras oleh masyarakat dalam kasus kerja sama dengan kampus Udayana.

"Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil," kata Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, dalam keterangannya kepada suara.com, Minggu (20/4/2025).

Koalisi masyarakat sipil mengingatkan kembali kepada DPR dan Pemerintah bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis.

Tindakan berlebih yang dilakukan oleh TNI itu dinilai tidak hanya mengancam demokrasi dan bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, tetapj juga berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil.

Apa yang terjadi di UI dan UIN Semarang tidak luput dari revisi UU TNI yang memberikan ruang lebih luas kepada TNI untuk masuk ke ranah sipil.

Pasal 7 ayat (2) dalam UU TNI yang baru justru pelaksanaan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, sehingga kesewenang-wenangan masuk ke ranah sipil oleh TNI sangat berbahaya. Ketidaksesuaian ini menciptakan anomali dan bertentangan dengan logika konstitusional.

"Koalisi mendesak DPR RI untuk memberikan perhatian ini kepada Presiden dan Panglima TNI yang telah menciderai profesionalisme TNI, ikut campur dalam urusan kemahasiswaan dan akademis," tegas Bhatara.

baca juga

Koalisi juga mendesak DPR untuk mengevaluasi pemerintah agar menjalankan amanat Konstitusi, memberikan arahan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI agar pasukan TNI tetap menjaga mandat sebagai penjaga pertahanan, tidak mencampuri urusan sipil, serta menghormati prinsip demokrasi, kebebasan sipil akademik, dan hak berkumpul warga negara.

Ditegaskan pula bahwa intervensi ke ruang sipil dan meresahkan mahasiswa yang berkegiatan termasuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul dan beroganisasi warga negara.

"Kami menagih janji DPR setelah revisi UU TNI untuk memberikan perhatian serius kepada Pemerintah dan Panglima TNI agar tidak sewenang-wenang melakukan tindakan-tindakan yang potensial melanggar prinsip Konstitusi dan UU TNI," tegas Bhatara.

UU TNI Diteken Prabowo Sebelum Lebaran

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan Undang-Undang TNI sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo berujar penandatangan tersebut dilakukan kepala negara sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

"Sudah, sudah. Sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2025).

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto belum juga meneken Undang-Undang TNI yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Supratman, ada banyak undang-undang yang bakal ditandayangan presiden sehingga tidak hanya UU TNI.

"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani peesiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Sekneg ya," ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani UU TNI terhitung sejak RUU tersebut disahkan DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kendati demikian, UU TNI tetap sah dan wajib diundangkan walau setelah 30 hari Prabowo tidak juga meneken UU tersebut, sebagaimana Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Terkait hal tersebut, Supratman menanggapi pertanyaan apakah artinya UU TNI berlaku otomatis meski Prabowo tidak menandatangani. Menanggapi itu, Supratman menegaskan bukan berarti otomatis.

"Ya, nggak ada apa-apa otomatis. Nggak lah pasti," kata Supratman.

Supratman tetap berkeyakinan Prabowo akan menekan UU TNI. Trtapi untuk kapan waktunya, ia mengaku tidak tahu.

"Semua pasti prosesnya normal karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," kata Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Gibran Diganti, Begini Respons Golkar

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Gibran Diganti, Begini Respons Golkar

News | Sabtu, 19 April 2025 | 15:23 WIB

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

News | Jum'at, 18 April 2025 | 10:09 WIB

Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto

Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto

Liks | Kamis, 17 April 2025 | 20:53 WIB

Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran

Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran

News | Kamis, 17 April 2025 | 13:33 WIB

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri

Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri

News | Selasa, 15 April 2025 | 20:59 WIB

Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI

Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI

News | Selasa, 15 April 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×