Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 21 April 2025 | 12:03 WIB
Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik, Dokter PPDS UI Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pelaku merekam video mahasiswi mandi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi di kamar kos Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku hanya merekam delapan detik lewat ponselnya.

"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin (21/4/2025).

AKBP Muhammad menerangkan tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia.

"Tersangka dan korban satu indekos," katanya.

Ia menjelaskan perekaman dilakukan pada Selasa (15/4) melalui sela-sela lubang angin yang ada di kamar mandi indekos mereka.

Tersangka kata AKBP Muhammad, sempat merekam korban hanya delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari ada yang merekam dirinya.

"Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku," ujarnya.

Setelah itu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Pusat.

Petugas kemudian memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah menangkap tersangka di indekos pada Jumat (18/4).

Baca Juga: Tegar Kawal Korban Rudapaksa PPDS Anestesi, Mata Sembab Atalia Praratya Bikin Prihatin

"Barang bukti yang disita antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI