Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur

Senin, 21 April 2025 | 13:33 WIB
Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA FOTO).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus Ronald Tannur, Soesilo mengaku menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim lainnya soal putusan kasusi Tannur.

Sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat diduga meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.

Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricardi Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.

"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.

"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tambah dia.

Zarof sendiri didakwa telah menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," tutur jaksa.

Zarof diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.

Lebih lanjut, Zarof Ricar juga diduga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI