Suara.com - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan bakal menggelar rapat dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto.
Dalam rapat tersebut akan dibahas sejumlah isu pendidikan, di antaranya isu tentang masuknya pihak TNI ke ranah kampus.
"Hari Rabu kami akan melakukan raker dengan Mendikti Saintek," kata Hetifah di salah satu hotel Kawasan Jakarta Barat, Senin (21/4/2025) malam.
Hetifah melanjutkan bahwa pemanggilan Mendikti Saintek lantaran merupakan rekan kerja Komisi X dan yang terlibat langsung dalam kerja sama dengan TNI.
Namun, Hetifah masih enggan untuk berbicara spesifik tentang poin-poin yang bakal dibahas dalam rapat kerja tersebut.
Meski begitu, ia juga memastikan abhwa rapat kerja yang akan digelar pada Rabu (23/4/2025) mendatang, tidak khusus membahas soal fenomena kerja sama TNI dengan kampus-kampus.
"Ada beberapa isu-isu, jadi kita biasanya akan membahas berbagai hal yang mungkin kita anggap penting untuk mendapatkan penjelasan ataupun tadi menjadi pertanyaan publik," ungkapnya.
Penjelasan Pihak TNI
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pihaknya tidak pernah berniat memasukkan unsur-unsur militer ataupun kegiatan prajurit di kampus.
Baca Juga: Heboh TNI Masuk Kampus, Begini Respons Istana
Sejauh ini, kata Wahyu, kehadiran pihak TNI ke kampus-kampus bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang nilai-nilai kebangsaan.
"Tidak pernah ada kegiatan prajurit TNI di dalam kampus-kampus di Indonesia yang dinarasikan sebagai upaya militerisasi,” kata Wahyu, dalam keterangannya, Senin.
"Kehadiran kami berdasarkan prinsip kerja sama yang sah dan dilakukan atas undangan atau koordinasi dengan pihak kampus," katanya.
Pernyataan tersebut, sebagai respon isu yang mengatakan TNI mulai memasukkan aktivitas militer ke kampus-kampus yang dikaitkan dengan upaya militerisasi.
Wahyu mengaku, pihak TNI dan beberapa kampus telah berkolaborasi dalam beberapa kegiatan positif, salah satunya pemberian edukasi kepada mahasiswa.
![Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. [ANTARA/Walda Marison]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/05/50490-kadispenad-brigjen-tni-wahyu-yudhayana.jpg)
Kolaborasi yang intens tersebut, lanjut Wahyu, melahirkan hubungan baik antara pejabat-pejabat TNI AD dan pihak kampus.
Ia juga menilai bahwa TNI AD juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga stabilitas nasional. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni membangun hubungan baik dengan elemen-elemen bangsa, salah satunya akademisi dan masyarakat secara umum.
Sebabnya, Wahyu berharap masyarakat bisa lebih jernih melihat tujuan TNI AD sehingga tidak mudah terpengaruh dengan narasi negatif yang tengah berkembang.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar. TNI AD akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta menghormati independensi dan kebebasan akademik kampus," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa TNI harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-undang Pertahanan Negara dan Undang-undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.
Hal itu ditegaskan TB Hasanuddin menanggapi video viral di media sosial, yakni tentara masuk Kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Pihak Rektorat UI sendiri menyatakan tidak mengundang TNI masuk area kampusnya.
"Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Ia menyoroti secara khusus aktivitas TNI di lingkungan kampus, yang menurutnya berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
"Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik," ujarnya.
Ia pun mengingatkan, bahwa kebebasan akademik para sivitas akademika, termasuk juga mahasiswa, telah dijamin dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.
Ia juga menekankan peran penting pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan sesuai kaidah ilmiah.
“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” katanya.