Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual di Ruang Publik, Golkar Desak UU TPKS Diberlakukan

Selasa, 22 April 2025 | 09:40 WIB
Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual di Ruang Publik, Golkar Desak UU TPKS Diberlakukan
Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Hetifah Sjaifudian. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Partai Golkar mengecam keras aksi kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan yang belakangan kian banyak terjadi di ruang publik.

Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa praktik-praktik seperti itu tidak bisa dibiarkan, terlebih pelecehan terjadi di ruang publik.

"Pertama tentunya kami bukan sekedar prihatin ya, tapi mengecam adanya praktik-praktik seperti itu," kata Hetifah, saat di Hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (21/4/2025) malam.

Terlebih, aksi asusila belakangan terjadi di ruang publik hingga kawasan pendidikan, tempat yang seharusnya aman bagi para perempuan.

"Apalagi jika itu dilakukan di ruang publik, dilakukan di satuan pendidikan, dilakukan di tempat-tempat di mana yang seharusnya perempuan itu merasa aman,” ujarnya.

Hetifah mendesak agar para penegak hukum bisa menjerat para pelaku kekerasan seksual dengan undang-undang Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual (TPKS).

"Maka kami sebetulnya dari sisi kebijakan, KPPG bertekad untuk memastikan bahwa undang-undang yang sudah ada tentang TPKS itu bisa dilaksanakan, ada satu pengawasan yang bagus," katanya.

"Jika ada pengaturan tambahan yang memang diperlukan, tapi membuat bahwa pelaksanaan itu kurang bisa efektif, mungkin itu harus dilengkapi," ujarnya.

Sebagai perempuan, Ketua Komisi X ini mengaku bakal siap melindungi para wanita yang mendapat tindakan pelecehan bahkan hingga tingkat desa.

Baca Juga: Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?

"Kami sendiri siap ya sebagai komunitas sampai ke desa-desa memastikan bahwa kita juga sesama perempuan harus saling melindungi," ujarnya.

Hetifah juga mengaku pihaknya bakal membuat tempat pengaduan terhadap para perempuan apabila mengalami tindakan kekerasan seksual.

"Jadi mungkin nanti ada tempat-tempat di mana perempuan itu bisa baik berkonsultasi, mengadukan jadi semacam hotline service, supaya mereka mau bersuara. Bukan hanya untuk memperjuangkan orang lain, tapi juga mengemukakan apa yang mereka rasakan sehari-harinya," katanya.

Aksi Asusila di Rumah Sakit

Polisi masih terus mendalami soal aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang dilakukan oleh Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama.

Dirkrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Surawan mengatakan, sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan aksi asusila terhadap keluarga pasien akibat fantasi yang dimilikinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI