Amien Rais Dukung Purnawirawan TNI Singkirkan Gibran dan Menteri Pro Jokowi, Biar Pemerintahan Sehat

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 22 April 2025 | 13:03 WIB
Amien Rais Dukung Purnawirawan TNI Singkirkan Gibran dan Menteri Pro Jokowi, Biar Pemerintahan Sehat
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. (tangkap layar/dok Amien Rais)

Suara.com - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, menganggap tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu akan menjadi bom politik.

Amien Rais dengan tegas mendukung tuntutan yang telah disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Terlebih pada dua poinnya yakni soal usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan reshuffle menteri Pro Jokowi.

"Tuntutan forum purnawirawan TNI itu sekali lagi ibarat bom politik yang menghentak keasadarn kita, yang salah satu terperangah adalah siapa lagi kalau bukan Jokowi, dan anaknya Gibran bin Jokowi," ujar Amien Rais seperti dikutip Suara.com dari akun YouTube pribadinya, Selasa (22/4/2025).

Mantan Ketua MPR itu menilai jika nantinya Presiden Prabowo Subianto memenuhi tuntutan mereka dengan menyingkirkan Menteri yang kekinian dianggap masih pro terhadap Jokowi maka akan membuat baik Kabinet Merah Putih.

"Jika para Menteri Jokowi sudah di-reshuffle pelan pasti pasti Jokowi tidak boleh lagi sok keminter dan cawe-cawe, pemerintahan Prabowo insya allah makin sehat dan segar," jelas Amien Rais.

"Demam Jokowi tidak ada, makin hilang. Karena demam Jokowi sudah gak ada, sudah hilang ibarat orang yang harus memikul banyak tugas maka orang tersebut menjadi lebih sehat segar dan itu lah gambaran saya," Amien menambahkan.

Lebih lanjut, Amien Rais berharap ada kabar baik kedepannya. Terlebih soal tuntutan yang telah disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersbeut.

"Kita tunggu mudah-mudahan berbagai macam perubahan yang baik akan kita lihat di hari-hari mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

baca juga
Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal. (tangkap layar)
Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal. (tangkap layar)

Mereka yang membubuhkan tanda tangan juga tampak ikut dalam kegiatan. Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Adapun dokumen tersebut terdapat di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI".

Berikut pernyataan sikap purnawirawan Prajurit TNI, sebagaimana dokumen yang ditandatangani:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Analisa Boni Hargens Soal Gerakan Forum Purnawirawan Tuntut Gibran Dilengserkan: Mustahil!

Analisa Boni Hargens Soal Gerakan Forum Purnawirawan Tuntut Gibran Dilengserkan: Mustahil!

News | Selasa, 22 April 2025 | 12:31 WIB

Hanya di Era Prabowo-Gibran! Rakyat Terpaksa Kuras Habis Uang Tabungan

Hanya di Era Prabowo-Gibran! Rakyat Terpaksa Kuras Habis Uang Tabungan

Bisnis | Selasa, 22 April 2025 | 12:29 WIB

Unggah Video Timnas Indonesia U-17, Gibran Tulis Pesan Menyentuh

Unggah Video Timnas Indonesia U-17, Gibran Tulis Pesan Menyentuh

Bola | Selasa, 22 April 2025 | 12:25 WIB

Hanya Sebut Prabowo Subianto untuk Capres 2029, PAN Tinggalkan Gibran?

Hanya Sebut Prabowo Subianto untuk Capres 2029, PAN Tinggalkan Gibran?

News | Selasa, 22 April 2025 | 11:40 WIB

Terkini

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:22 WIB

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:16 WIB

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:11 WIB

5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?

5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:02 WIB

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:59 WIB

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:57 WIB

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB

Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas

Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:24 WIB

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:23 WIB

×