Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal

Kamis, 17 April 2025 | 22:39 WIB
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan sudah ada tujuh daerah yang menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ialah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin berharap gugatan tersebut gugur pada tahap dismissal atau putusan sela sehingga tidak berlanjut dan berakhir pada putusan MK yang kembali memerintahkan PSU.

“Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Menurut Afif, pelaksanaan PSU sejauh ini berjalan lancar. Namun, dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan jajarannya jika gugatan hasil PSU tidak gugur pada tahap putusan sela.

Afif menegaskan semua proses koordinasi untuk menyiapkan sidang gugatan sengketa Pilkada hasil PSU di MK akan berfokus di kantor pusat karena adanya efisiensi anggaran.

“Ini sudah efisiensi sekali kita. Kita semua di kantor rapat. Rapat tim konsolidasi di kantor semua,” ujar Afif.

Sekadar informasi, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi gugatan sengketa pilkada atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) di lima daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa gugatan hasil PSU ke MK bukan langkah yang melanggar aturan karena menjadi hak konstitusional peserta pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI