Soal Pajak BBM di Jakarta, Pramono: Bakal Segera Diputuskan

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 22 April 2025 | 16:04 WIB
Soal Pajak BBM di Jakarta, Pramono: Bakal Segera Diputuskan
Gubernur Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera memutuskan soal penarikan pajak untuk pembelian Bahan Bakar Motor (BBM) di Jakarta. Saat ini, Pramono mengaku wacana pemberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu masih membahasnya bersama jajarannya.

Pramono Anung mengatakan, ketentuan penarikan pajak ini sudah diatur Pemerintah melalui Undang-Undang. Namun, terkait pelaksanaannya di Jakarta perlu dibahas lebih lanjut.

"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 perse . Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai melakukan penanaman mangrove di Hutan Lindung Angke Kapuk, Jakarta Utara. (Suara.com/Fakhri)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah melakukan penanaman mangrove di Hutan Lindung Angke, Kapuk, Jakarta Utara (Jakut). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Mantan Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Jokowi itu menyatakan keputusan mengenai penarikan pajak BBM akan diambil sore ini. Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku akan membuat kebijakan sesuai dengan kondisi Jakarta.

"(Keputusan) nanti sore, kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan. Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta," beber Pramono. 

"Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu. Baru hari ini saya putuskan," pungkas politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Pajak BBM di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

baca juga

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip Minggu (20/4/2025).

Menurut penjelasan Bapenda, PBBKB berlaku untuk semua jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan kendaraan bermotor atau alat berat. Artinya, setiap kali masyarakat membeli BBM, secara otomatis mereka menjadi subjek pajak ini.

"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" tulis Bapenda.

Pungutan pajak ini, lanjut Bapenda, dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.

"Wajib Pajak PBBKB penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar," imbuhnya.

Ilustrasi jenis-jenis BBM. [Ist]
Ilustrasi soal wacana penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta. [Foto: Istmewa]

Adapun besaran PBBKB yang berlaku di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan umum.

"Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.

Lebih lanjut, Bapenda menegaskan bahwa pungutan ini hanya berlaku atas penyerahan bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

"Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," pungkas Bapenda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!

Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!

News | Minggu, 20 April 2025 | 15:31 WIB

Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!

Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!

News | Minggu, 20 April 2025 | 13:20 WIB

Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan

Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan

News | Minggu, 20 April 2025 | 11:22 WIB

Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!

Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!

News | Minggu, 20 April 2025 | 10:29 WIB

Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP

Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP

News | Jum'at, 11 April 2025 | 06:48 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB