Suara.com - Di media sosial beredar narasi bahwa pemerintah telah “meresmikan” kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS sebesar 16 % mulai 2025.
Tulisan ini menyebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan menyeluruh sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja, serta sedang dibahas regulasi tunjangan dan insentif sesuai APBN 2025.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com yang dikutip suara.com, klaim tersebut keliru.
Klaim
“Pemerintah mengumumkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS sebesar 16 % mulai 2025, berlaku menyeluruh sesuai golongan, pangkat, dan masa kerja. Regulasi tunjangan dan insentif masih dibahas agar selaras APBN 2025.”

Penelusuran
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan belum ada pembahasan teknis terkait kenaikan gaji PNS untuk 2025.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis,” kata Vino (8/4/2025).
Gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam Pidato Pengantar RUU APBN 2025, Presiden Joko Widodo tidak menyebut rencana kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan setiap kebijakan baru soal gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji dalam dokumen KEMPPKF 2025 Edisi Pemutakhiran, namun belum ada kepastian persentase atau jadwal pelaksanaan resmi.
Kesimpulan
Narasi soal kenaikan gaji PNS 16 % mulai April 2025 yang “telah diresmikan pemerintah” tidak benar.
Pemerintah, melalui BKN, menyatakan belum membahas kenaikan gaji PNS untuk 2025.
Adanya rencana penyesuaian gaji memang tercantum dalam dokumen makro fiskal, namun persentase, mekanisme, dan waktu pelaksanaannya belum ditetapkan.
Meski kenaikan gaji PNS sebesar 16 % hanya berita palsu alias hoaks, namun kenaikan gaji sebenarnya sudah dirasakan oleh para PNS pada tahun lalu.
Awal 2024 lalu menjadi momen penting bagi jutaan ASN, lantaran gaji pokok mereka naik 8 %.