Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi

M Nurhadi

Kamis, 17 April 2025 | 14:07 WIB
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
Poin-poin Utama dalam Revisi UU ASN dan Kontroversinya (kemenparekraf.go.id)

Suara.com - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang direncanakan oleh Komisi II DPR RI pada tahun 2025 tengah menjadi sorotan banyak pihak. Berikut adalah poin-poin utama dalam revisi UU ASN yang menjadi kontroversi.

Mengingat UU ini baru saja direvisi pada tahun 2023, wacana perubahan kali ini mengundang pro dan kontra terkait pengelolaan ASN di Indonesia.

Perubahan yang diusulkan mencakup perubahan pada satu pasal saja, yakni Pasal 30, yang mengatur kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi ASN.

Kewenangan tersebut akan diubah sepenuhnya ke tangan Presiden, yang sebelumnya dibagi antara pusat dan daerah. Hal ini pun menjadi topik perdebatan.

Publik khawatir perubahan ini akan melemahkan otonomi daerah dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi di daerah masing-masing. Berikut penjelasan selengkapnya.

Poin Utama dalam Revisi UU ASN yang Diusulkan

Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 30, yang selama ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan ASN.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pratama (seperti kepala dinas) dan madya (seperti sekretaris daerah) di daerah diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota.

Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan ASN, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala daerah.

baca juga

Berikut adalah bunyi pasal 30 ayat 1: "Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota."

Namun, dalam revisi yang direncanakan, kewenangan ini akan ditarik sepenuhnya ke tangan Presiden. Dengan perubahan ini, Presiden akan memiliki kendali penuh untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini termasuk jabatan-jabatan strategis seperti kepala dinas dan sekretaris daerah, yang sebelumnya diangkat oleh kepala daerah.

Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada dan politik praktis, serta untuk memperkuat sistem merit dalam pengelolaan ASN.

Namun, perubahan yang diusulkan ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@prabowo)
Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@prabowo)

Peran Presiden yang Diperluas dalam Revisi UU ASN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari

Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari

Bisnis | Kamis, 17 April 2025 | 13:52 WIB

Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?

Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?

News | Rabu, 16 April 2025 | 15:30 WIB

Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN

Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN

Entertainment | Selasa, 15 April 2025 | 20:36 WIB

Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025

Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025

Foto | Selasa, 15 April 2025 | 19:33 WIB

Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN

Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN

Bisnis | Selasa, 15 April 2025 | 14:17 WIB

Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:48 WIB

Terkini

Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi

Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 21:06 WIB

Intip Posisi Kompor yang Benar Menurut Feng Shui Kang Hong Kian, Jangan Taruh di Sini!

Intip Posisi Kompor yang Benar Menurut Feng Shui Kang Hong Kian, Jangan Taruh di Sini!

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 21:05 WIB

200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar

200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar

Sulsel | Rabu, 02 September 2026 | 21:02 WIB

Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos

Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:01 WIB

5 Hand Mixer dengan Dough Hook Terbaik, Cocok untuk Buat Adonan Donat

5 Hand Mixer dengan Dough Hook Terbaik, Cocok untuk Buat Adonan Donat

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 21:00 WIB

Hidupkan Kembali Kesadaran Nasional, Otobiografi Ahmad Subardjo Terbit Lagi untuk Generasi Muda

Hidupkan Kembali Kesadaran Nasional, Otobiografi Ahmad Subardjo Terbit Lagi untuk Generasi Muda

Entertainment | Rabu, 02 September 2026 | 20:49 WIB

'Pengabdi Setan 3: Origin' Mulai Produksi, Joko Anwar Ungkap Asal Mula Semua Misteri

'Pengabdi Setan 3: Origin' Mulai Produksi, Joko Anwar Ungkap Asal Mula Semua Misteri

Entertainment | Rabu, 02 September 2026 | 20:41 WIB

Kenapa Kulkas Tiba-Tiba Tidak Dingin? Ini 6 Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Kenapa Kulkas Tiba-Tiba Tidak Dingin? Ini 6 Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 20:35 WIB

Tinggalkan Masa Lalu! Chung Ha Ajak Kita Memulai Hidup Baru di Lagu Mexico

Tinggalkan Masa Lalu! Chung Ha Ajak Kita Memulai Hidup Baru di Lagu Mexico

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 20:35 WIB

Kebakaran Kontrakan di Koja, 3 Penghuni Luka Bakar dan Dilarikan ke RSUD

Kebakaran Kontrakan di Koja, 3 Penghuni Luka Bakar dan Dilarikan ke RSUD

News | Rabu, 02 September 2026 | 20:27 WIB

×