Suara.com - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang direncanakan oleh Komisi II DPR RI pada tahun 2025 tengah menjadi sorotan banyak pihak. Berikut adalah poin-poin utama dalam revisi UU ASN yang menjadi kontroversi.
Mengingat UU ini baru saja direvisi pada tahun 2023, wacana perubahan kali ini mengundang pro dan kontra terkait pengelolaan ASN di Indonesia.
Perubahan yang diusulkan mencakup perubahan pada satu pasal saja, yakni Pasal 30, yang mengatur kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi ASN.
Kewenangan tersebut akan diubah sepenuhnya ke tangan Presiden, yang sebelumnya dibagi antara pusat dan daerah. Hal ini pun menjadi topik perdebatan.
Publik khawatir perubahan ini akan melemahkan otonomi daerah dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi di daerah masing-masing. Berikut penjelasan selengkapnya.
Poin Utama dalam Revisi UU ASN yang Diusulkan
Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 30, yang selama ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan ASN.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pratama (seperti kepala dinas) dan madya (seperti sekretaris daerah) di daerah diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota.
Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan ASN, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala daerah.
Baca Juga: Momen Pramono dan Rano Karno Halal Bihalal Bareng ASN di Balai Kota DKI
Berikut adalah bunyi pasal 30 ayat 1: "Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota."
Namun, dalam revisi yang direncanakan, kewenangan ini akan ditarik sepenuhnya ke tangan Presiden. Dengan perubahan ini, Presiden akan memiliki kendali penuh untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini termasuk jabatan-jabatan strategis seperti kepala dinas dan sekretaris daerah, yang sebelumnya diangkat oleh kepala daerah.
Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada dan politik praktis, serta untuk memperkuat sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Namun, perubahan yang diusulkan ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Peran Presiden yang Diperluas dalam Revisi UU ASN