Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi

M Nurhadi

Kamis, 17 April 2025 | 14:07 WIB
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
Poin-poin Utama dalam Revisi UU ASN dan Kontroversinya (kemenparekraf.go.id)

Suara.com - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang direncanakan oleh Komisi II DPR RI pada tahun 2025 tengah menjadi sorotan banyak pihak. Berikut adalah poin-poin utama dalam revisi UU ASN yang menjadi kontroversi.

Mengingat UU ini baru saja direvisi pada tahun 2023, wacana perubahan kali ini mengundang pro dan kontra terkait pengelolaan ASN di Indonesia.

Perubahan yang diusulkan mencakup perubahan pada satu pasal saja, yakni Pasal 30, yang mengatur kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi ASN.

Kewenangan tersebut akan diubah sepenuhnya ke tangan Presiden, yang sebelumnya dibagi antara pusat dan daerah. Hal ini pun menjadi topik perdebatan.

Publik khawatir perubahan ini akan melemahkan otonomi daerah dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi di daerah masing-masing. Berikut penjelasan selengkapnya.

Poin Utama dalam Revisi UU ASN yang Diusulkan

Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 30, yang selama ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan ASN.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pratama (seperti kepala dinas) dan madya (seperti sekretaris daerah) di daerah diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota.

Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan ASN, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala daerah.

Berikut adalah bunyi pasal 30 ayat 1: "Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota."

Namun, dalam revisi yang direncanakan, kewenangan ini akan ditarik sepenuhnya ke tangan Presiden. Dengan perubahan ini, Presiden akan memiliki kendali penuh untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini termasuk jabatan-jabatan strategis seperti kepala dinas dan sekretaris daerah, yang sebelumnya diangkat oleh kepala daerah.

Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada dan politik praktis, serta untuk memperkuat sistem merit dalam pengelolaan ASN.

Namun, perubahan yang diusulkan ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@prabowo)
Presiden Prabowo Subianto (Instagram/@prabowo)

Peran Presiden yang Diperluas dalam Revisi UU ASN

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari

Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari

Bisnis | Kamis, 17 April 2025 | 13:52 WIB

Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?

Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?

News | Rabu, 16 April 2025 | 15:30 WIB

Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN

Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN

Entertainment | Selasa, 15 April 2025 | 20:36 WIB

Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025

Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025

Foto | Selasa, 15 April 2025 | 19:33 WIB

Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN

Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN

Bisnis | Selasa, 15 April 2025 | 14:17 WIB

Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:48 WIB

Terkini

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:37 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:22 WIB

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:17 WIB

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:15 WIB

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:11 WIB