Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan diperjelas lewat PP 5/2024, yang sekaligus menjawab keluhan soal daya beli di tengah inflasi yang melambung.
Sejak 2022–2023, harga bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari melonjak. Bonus tunjangan sering tak cukup menutup selisih biaya hidup.
Pemerintah pun memutuskan langkah “ringan di kantong, berat di regulasi” dengan menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 % demi menjaga kompetitivitas penghasilan mereka.
Dasar Hukum: Perpres 10/2024 & PP 5/2024
Perpres 10/2024 menetapkan persentase kenaikan 8 % dan memerintahkan instansi pusat maupun daerah menyesuaikan skema penggajian.
PP 5/2024 mengatur detail teknis: integrasi kenaikan ke Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), alur rekonsiliasi data, dan penyesuaian tunjangan kinerja.
Intinya, keduanya memastikan pokok gaji naik, sementara aturan lama tetap berlaku untuk tunjangan, transport, dan fasilitas pensiun.
Mekanisme Penyesuaian: Otomatis dan Merata
- Verifikasi Data
BKN mengecek setiap golongan, pangkat, dan masa kerja lewat SIMPEG. - Hitung Otomatis
Begitu data valid, sistem langsung menambahkan 8 % ke kolom gaji pokok lama. - Rekonsiliasi Instansi
Instansi pusat dan daerah memproses payroll Januari 2024 dengan nilai baru. - Tunjangan Diselaraskan
Beberapa tunjangan kinerja ikut disesuaikan agar proporsional—sesuai lampiran PP 5/2024.
Siapa Saja yang Kebagian?
Semua PNS aktif, mulai dari golongan IA hingga IVC, mendapat kenaikan ini—tak ada syarat masa kerja minimum. Contohnya:
- PNS golongan IIIC, gaji pokok semula Rp 3.000.000 menjadi Rp 3.240.000.
- PNS golongan IVA, dari Rp 4.500.000 naik menjadi Rp 4.860.000.
Kenaikan ini diharapkan meningkatkan motivasi ASN dan memperkuat stabilitas fiskal lewat skema yang terukur.
Namun, pemerintah tetap mengawasi defisit APBN agar penyesuaian berkala tak mengganggu keseimbangan anggaran.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya