Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?

Bella Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 21:46 WIB
Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16 persen pada 2025?
Ilustrasi gaji PNS naik 16 persen. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kesimpulan

Narasi soal kenaikan gaji PNS 16 % mulai April 2025 yang “telah diresmikan pemerintah” tidak benar.

Pemerintah, melalui BKN, menyatakan belum membahas kenaikan gaji PNS untuk 2025.

Adanya rencana penyesuaian gaji memang tercantum dalam dokumen makro fiskal, namun persentase, mekanisme, dan waktu pelaksanaannya belum ditetapkan.

Meski kenaikan gaji PNS sebesar 16 % hanya berita palsu alias hoaks, namun kenaikan gaji sebenarnya sudah dirasakan oleh para PNS pada tahun lalu.

Awal 2024 lalu menjadi momen penting bagi jutaan ASN, lantaran gaji pokok mereka naik 8 %.

Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dan diperjelas lewat PP 5/2024, yang sekaligus menjawab keluhan soal daya beli di tengah inflasi yang melambung.

Sejak 2022–2023, harga bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari melonjak. Bonus tunjangan sering tak cukup menutup selisih biaya hidup.

Pemerintah pun memutuskan langkah “ringan di kantong, berat di regulasi” dengan menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 % demi menjaga kompetitivitas penghasilan mereka.

Dasar Hukum: Perpres 10/2024 & PP 5/2024

Perpres 10/2024 menetapkan persentase kenaikan 8 % dan memerintahkan instansi pusat maupun daerah menyesuaikan skema penggajian.

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Sebentar Lagi, Cek Jadwalnya

PP 5/2024 mengatur detail teknis: integrasi kenaikan ke Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), alur rekonsiliasi data, dan penyesuaian tunjangan kinerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI