Bongkar Percakapan 2 Eks Napi Koruptor soal Harun Masiku, JPU KPK: Makin Kelihatan Hasto Terlibat

Kamis, 24 April 2025 | 15:00 WIB
Bongkar Percakapan 2 Eks Napi Koruptor soal Harun Masiku, JPU KPK: Makin Kelihatan Hasto Terlibat
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman suara telepon antara sesama terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Dalam rekaman tersebut, Tio membahas soal keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam suap untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Awalnya, Tio membicarakan soal upaya melobi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Arief Budiman untuk membantu proses Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.

“Saya memang sudah lobi dia (Arief Budiman), Mbak,” kata Wahyu dalam rekaman suara yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Kemudian, Tio menyebut bahwa Sekjen PDIP, yaitu Hasto terlibat dalam operasi ini agar KPU bisa membantu Harun Masiku menjadi caleg terpilih.

Eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku dipantau langsung oleh terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)
Eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku dipantau langsung oleh terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)

“Ceritanya ini makin kelihatan kayaknya Sekjen ikut di dalam ini (terlibat kasus suap). Dalam ini memang minta, gimana arahannya?” ucap Agustiani Tio.

“Ya, arahannya kalau seperti itu nanti saya sampaikan, saya sampaikan ke ketua, .... ingin ketemu, ngobrol. ini posisi saya ke Belitung ini mba,” ujar Wahyu.

“Jadi, ketuanya mau dikondisikan biar langsung sekjen aja yang ketemu gitu?” tanya Agustiani Tio.

“Iya, iya,” jawab Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Absen di Sidang Hasto Kristiyanto, Eks Caleg PDIP Saeful Bahri Tolak jadi Saksi Jaksa KPK?

“Enggak usah, aku yang ketemu sama mas Arief, pak ketua,” balas Agustiani Tio.

“Iya, kalau Mbak mau ketemu kan lebih baik juga,” timpal Wahyu Setiawan.

“Oh gitu, aku ketemu dulu, terus ngobrol, nanti aku bilang sekjen ingin ketemu gitu?” tanya Agustiani Tio.

“He-eh,” tandas Wahyu Setiawan.

Diketahui, Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan merupakan mantan narapidana kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, Agustiani Tio selaku mantan anggota Bawaslu divonis selama empat tahun penjara. Sementara, vonis terhadap Wahyu Setiawan lebih tinggi, yakni dijatuhi hukuman enam tahun penjara. 

Dakwaan Jaksa KPK

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Peran Hasto di Pusaran Kasus Harun Masiku

KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membeberkan peran Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang kini buron. 

Dalam konferensi pers di KPK pada Selasa (24/12/2024), Setyo menyebut Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT. 

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI