Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyoroti maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.
Ia menyarankan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengurangi jumlah penerima MBG di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejumlah insiden keracunan makanan MBG itu dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Bengkulu, Garut, Lamongan, Bau-Bau, Banggai Kepulauan, hingga Kota Kupang.
Rangkaian kasus ini dinilai sebagai tanda perlunya evaluasi serius terhadap mekanisme distribusi dan kualitas pangan MBG.
Menurutnya, jumlah penerima yang terlalu banyak, mencapai 3000 orang pada setiap SPPG,mempengaruhi proses pengolahan bahan pangan dan kualitas menu MBG.
"DPD RI secara kelembagaan mendukung penuh program MBG yang merupakan cara pemerintah meningkat kualitas SDM Indonesia," ujar Sultan dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
![Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/12/20416-wakil-ketua-dpd-ri-sultan-bachtiar-najamudin.jpg)
Harus diakui, dia menambahkan, secara ekonomi program yang penting ini memberikan dampak yang signifikan pada ekonomi daerah
Sultan menambahkan, kalau DPD memahami maksud pemerintah untuk memperluas jangkauan kebermanfaatan MBG bagi masyarakat.
Namun, menurutnya juga mustahil jika program yang menyasar puluhan juta penerima dalam sehari itu terhindar dari berbagai insiden yang terjadi akhir-akhir ini.
Baca Juga: Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
Oleh sebab itu, dia meminta beberapa insiden keracunan makanan usai menyantap MBG itu perlu dikaji ulang dan evaluasi bersama.
"Insiden keracunan makanan dapat menyebabkan anak-anak dan orang tua trauma untuk kembali mengkonsumsi MBG. Kita tidak ingin program presiden yang baik ini disalahpahami dan justru menyebabkan persoalan sosial baru di daerah," tegasnya.
Sultan meminta BGN berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menempatkan tenaga khusus di setiap SPPG, yang memiliki kemampuan pemeriksaan mutu pangan.
Ia juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah, kepolisian, hingga masyarakat dalam mengawasi jalannya program.