Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI yang juga seorang musisi, Ahmad Dhani Prasetyo, menanggapi santai usai dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Adapun pria yang melaporkannya adalah musisi, Rayandie Rohy Pono atau akrab dikenal Rayen Pono.
Dhani dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap nama marga Pono.
"Ya nggak apa-apa kan semua orang punya hak dalam hukum semua," kata Dhani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ia justru mempertanyakan bagian mana yang dianggap menghina. Menurutnya, dalam menyampaikan pendapat boleh saja dilakukan.
"Ya itu kan pendapat boleh-boleh saja, penghinaannya dilakukan dimana?," ujarnya.
Saat disinggung salah satu yang dianggap telah menghina adanya draf pesan aplikasi Whatsapp, Dhani tak merasa melakukan penghinaan.
Menurutnya, terkait hanya salah dalam penulisan atau typo.
"Oh itukan draf undangan, draf undangan," katanya.
"Ya itu typo udah disebutkan udah di dalam pembicaraan saya dengan WA kan sudah ada buktinya bahwa itu typo," sambungnya.
Baca Juga: Marga Pono dari Daerah Mana? Nama Belakang Rayen Pono Dipelesetkan Ahmad Dhani, Kini Lapor Polisi
Ia mengatakan, tak perlu lagi ada klarifikasi soal hal itu. Sebab masalah sudah dianggap selesai.
"Ngapain kan udah selesai urusannya, udah di WA kan udah ada," katanya.
Kendati begitu, ia menegaskan, siap memenuhi panggilan MKD jika dimintai klarifikasi soal masalah tersebut.
"Iya dong datang dong," pungkasnya.
![Rayen Pono usai mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (24/4/2025). [Suara.com Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/24/35990-rayen-pono.jpg)
Sebelumnya Musisi Rayandie Rohy Pono atau akrab dikenal Rayen Pono melaporkan Anggota Komisi X DPR RI yang juga seorang musisi, Ahmad Dhani Prasetyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Dhani dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap nama marga Pono.
"Kami datang secara langsung, mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR Komisi X," kata Rayen di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pokok pengaduannya ke MKD, Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap mendiskriminasi ras dan etnis lewat ucapannya.
Sikap, atau perilaku Dhani sebagai teradu dinikai telah membuat penghinaan di hadapan publik secara live dalam debat terbuka. Adapun dugaan pelanggaran itu adalah Dhani mengucapkan marga Pono jadi porno.
Rayen sendiri menyampaikan jika aduannya sudah diterima MKD.

"Akan ada pemanggilan untuk terjadi, apa namanya, cross-check gitu ya. Kira-kira begitu dan klarifikasi, dan audiensi secara langsung dengan perwakilan dari anggota MKD," ujarnya.
Adanya dugaan penghinaan tersebut, dianggap Rayen merupakan hal serius. Apalagi Dhani kekinian menjabat sebagai Anggota DPR RI.
"Bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota Dewan. Makanya kami menganggap ini adalah langkah yang harus kami ambil secara serius," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, mengatakan pihaknya membawa lima bukti dalam laporannya tersebut ke MKD. Termasuk salah satunya yakni bukti video yang menampilkan pernyataan Dhani yang dianggap menghina marga Pono.
"Kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," kata Amon.