Marga Pono dari Daerah Mana? Nama Belakang Rayen Pono Dipelesetkan Ahmad Dhani, Kini Lapor Polisi

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 10:03 WIB
Marga Pono dari Daerah Mana? Nama Belakang Rayen Pono Dipelesetkan Ahmad Dhani, Kini Lapor Polisi
Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani atas Dugaan Penghinaan Marga (Instagram/@rayenpono)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Marga Pono belakangan mencuri perhatian seiring dengan konflik antara penyanyi Rayen Pono dan Ahmad Dhani. Terkini, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke polisi berkaitan dengan marga alias nama belakangnya. Ada apa?

Semua berawal dari Ahmad Dhani yang memlesetkan nama belakang Rayen Pono dalam undangan diskusi musisi tentang royalti musik. Ahmad Dhani rupanya menuliskan nama sang musisi menjadi "Rayen Porno".

Sikap Ahmad Dhani membuat Rayen Pono marah hingga akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum. Pada Rabu (23/4/2025), Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri.

Sejak masalah ini mencuat ke publik, sosok Rayen Pono terus mencuri perhatian. Hal itu termasuk soal nama belakangnya yang terpantau ramai dicari tahu. Kira-kira, marga Pono berasal dari mana ya?

Marga Pono dari Daerah Mana?

Ahmad Dhani dan Rayen Pono (Instagram)
Ahmad Dhani dan Rayen Pono (Instagram)

Rayen Pono memiliki nama lengkap Rayendie Rohy Pono. Penyanyi kelahiran 30 Januari 1983 itu memiliki marga atau nama belakang "Pono".

Merangkum berbagai sumber, marga Pono disebutkan berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen Pono sendiri memiliki darah Ambon dan NTT.

Tak heran kalau Rayen Pono merasa tidak terima marganya dipelesetkan oleh Ahmad Dhani. Begitu pula dengan keluarganya yang berada di kampung halaman.

"Dia (Ahmad Dhani) nggak ngerti Pono itu marga, bukan nama panggung. Gue memaafkan, tapi keluarga gue kan masih marah," tutur Rayen Pono kepada awak media pada 10 April 2025.

Alhasil, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dan menjeratkan dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Rayen Pono Keturunan Mana? Bakal Laporkan Ahmad Dhani Usai Pelesetkan Marganya

Rayen Pono saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Rayen Pono saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Keluarga gue marah besar dan akhirnya gue berpikir biar keluarga gue aja yang menuntut," kata Rayen Pono saat ditemui usai membuat laporan pada Rabu (23/4/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI