Diduga Gelapkan Dana MBG Hampir Rp1 Miliar, Yayasan MBN: Uangnya Masih Ada di Dalam Rekening

Jum'at, 25 April 2025 | 16:59 WIB
Diduga Gelapkan Dana MBG Hampir Rp1 Miliar, Yayasan MBN: Uangnya Masih Ada di Dalam Rekening
Kuasa hukum Yayasan MBN, Timothy Ezra Simanjuntak. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) angkat bicara soal tudingan penggelapan dana proyek pemerintah dalam program makan bergizi gratis (MBG).

Laporan soal dugaan penggelapan tersebut sebelumnya dilaporkan mitra dapur MBG ke Polsek Metro Jakarta Selatan, dengan nomor laporan LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) lalu.

Kuasa hukum Yayasan MBN, Timothy Ezra Simanjuntak, mengatakan apa yang dilakukan oleh Ira selaku mitra MBG merupakan hanya perbedaan pendapat.

“Bahwa pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening, dan tidak berubah. Mungkin saya tidak bisa kasih lihat, karena kan ini termasuk perlindungan data pribadi,” kata Timothy, saat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Timothy menyampaikan, jika saldo untuk program makan bergizi gratis masih ada, dan tidak terjadi penyelewengan dana seperti yang dilaporkan.

“Saldonya tidak keluar, di sini mungkin saya bisa lihat, di sini ada BNI, sudah ada, dan tidak sesuai dengan tuduhan penyelewengan dana. Itu jauh, jauh panggang dari api,” jelasnya.

Guna menyelesaikan selisih ini, pihak MBN meminta data-data konkret dari pihak dapur yang dikelola Ibu Ira.

Diselesaikan Pekan Depan

Yayasan MBN berjanji akan mengajak pihak mitra dapur MBG yang dikelola Ibu Ira untuk duduk bersama menyelesaikan masalah hak atau pembayaran pada pekan depan.

Baca Juga: Puan Minta MBG Dievaluasi Usai Ada Siswa Keracunan Lagi, Kepala BGN: Saran yang Baik

Pihak Yayasan MBN, lanjut Timothy, mengaku jika surat pertemuan itu sudah dilayangkan. Namun kuasa hukum dari pihak dapur MBG sempat meminta untuk dijadwalkan ulang.

“Beliau sampaikan juga, ada suratnya, mau di-reschedule. Nah, intinya seperti itu ya,” Timothy.

Lapor Polisi

Sebelumnya, mitra dapur MBG di Kalibata Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan yang mengelola makan bergizi gratis, Media Berkat Nusantara (MBN) ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.

"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Profil Yayasan Media Berkat Nusantara, Jadi Sorotan Usai Kisruh Dana MBG (indonesia.go.id)
Profil Yayasan Media Berkat Nusantara, Jadi Sorotan Usai Kisruh Dana MBG (indonesia.go.id)

Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.

Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.

Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak.

"Itu semua Ibu Ira yang membiayai," katanya.

Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.

Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.

"Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," katanya.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI