Sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak main-main. Setiap orang yang terbukti melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi bisa dikenai hukuman penjara, deportasi, hingga denda fantastis. Denda ini bisa mencapai Rp224 juta per individu.
Namun demikian, meski ancaman sudah jelas, tetap saja ada calon jamaah yang nekat. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari memakai visa ziarah, visa amil, hingga visa kerja untuk bisa masuk ke Tanah Suci.
Kasus terbaru datang dari Bandara Soekarno-Hatta, di mana petugas menggagalkan pemberangkatan 10 orang calon haji asal Banjarmasin. Mereka hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air rute Jakarta-Malaysia.
Namun, visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja atau amil. Mereka bahkan membayar biaya kepada pihak travel hingga mencapai Rp200 juta per orang.
Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta bertindak cepat dan berhasil mengamankan para calon haji ilegal tersebut sebelum keberangkatan. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap travel yang terlibat.
Pihak Kemenag mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan hati-hati terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak sesuai prosedur. Nasaruddin juga meminta agar masyarakat tidak tergiur iming-iming bisa berhaji dengan jalur cepat melalui travel tak resmi.
Penting diketahui, hanya pihak yang ditunjuk pemerintah dan telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama yang boleh menyelenggarakan keberangkatan haji. Masyarakat diminta mengecek keabsahan travel atau penyelenggara perjalanan ibadah haji melalui kanal resmi Kemenag.
Meski kuota haji terbatas dan waktu tunggu bisa mencapai belasan tahun di beberapa daerah, Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan haji ilegal tetap tidak dibenarkan dan sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan jamaah maupun aspek hukum di Arab Saudi.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat kerja sama pengawasan lintas negara serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar kasus haji ilegal tidak terus berulang.