Pihak Kemenag mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan hati-hati terhadap tawaran perjalanan haji yang tidak sesuai prosedur. Nasaruddin juga meminta agar masyarakat tidak tergiur iming-iming bisa berhaji dengan jalur cepat melalui travel tak resmi.
Penting diketahui, hanya pihak yang ditunjuk pemerintah dan telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama yang boleh menyelenggarakan keberangkatan haji. Masyarakat diminta mengecek keabsahan travel atau penyelenggara perjalanan ibadah haji melalui kanal resmi Kemenag.
Meski kuota haji terbatas dan waktu tunggu bisa mencapai belasan tahun di beberapa daerah, Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan haji ilegal tetap tidak dibenarkan dan sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan jamaah maupun aspek hukum di Arab Saudi.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat kerja sama pengawasan lintas negara serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar kasus haji ilegal tidak terus berulang.