KPK Ungkap Alasan Jaksa Munculkan Rekaman Mantan Terpidana di Sidang Hasto

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 April 2025 | 22:34 WIB
KPK Ungkap Alasan Jaksa Munculkan Rekaman Mantan Terpidana di Sidang Hasto
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti berupa rekaman suara para mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Rekaman tersebut ditunjukkan jaksa pada sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Padahal, rekaman suara tersebut tidak ditunjukkan jaksa pada sidang terdahulu, lima tahun lalu dengan tiga terdakwa.

Adapun pada sidang yang digelar Kamis (24/4/2025), jaksa menunjukkan rekaman suara sambungan telepon yang melibatkan eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas kader PDIP Saeful Bahri, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Sebagai gambaran, Wahyu, Tio, dan Saeful merupakan mantan terpidana dalam kasus suap sementara Donny kini masih berstatus sebagai tersangka.

Terpisah, Harun Masiku juga masih berstatus sebagai tersangka dan buronan dalam lima tahun terakhir.

Juru Bicara KPK Tessa menjelaskan bukti yang dibuka oleh JPU di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian. Waktu untuk menunjukkan bukti, kata Tessa, merupakan kewenangan jaksa.

“Jadi kalau pertanyaannya kenapa ya karena memang saat ini rekaman tersebut diperlukan untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

“Kalau pertanyaannya, kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan, jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan,” tambah dia.

baca juga

Jaksa KPK memutar sejumlah rekaman suara sambungan telepon. Salah satunya ialah percakapan antara sesama terpidana kasus suap pada PAW Anggota DPR RI, yaitu Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Dalam rekaman suara itu, Saeful menyampaikan pesan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini duduk sebagai terdakwa.

Jaksa menjelaskan percakapan dalam rekaman tersebut terjadi pada 6 Januari 2020. Saeful menyampaikan pesan dari Hasto untuk mantan KPU Wahyu Setiawan terkait dengan PAW Harun Masiku.

Hasto, dalam pesan yang disampaikan melalui Saeful menyebut istilah ‘perintah ibu’, tetapi tidak menyebut secara tersurat sosok ibu yang dimaksud.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Lebih lanjut, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu bertemu dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebelum rapat pleno KPU digelar.

“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman itu.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR kepada mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Klaim 7 Saksi Tak Bisa Buktikan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

Kuasa Hukum Klaim 7 Saksi Tak Bisa Buktikan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

News | Jum'at, 25 April 2025 | 18:38 WIB

Ogah Ditanya Wartawan, Hasto PDIP Ngaku Kurang Sehat Usai Sidang Pemeriksaan Saksi

Ogah Ditanya Wartawan, Hasto PDIP Ngaku Kurang Sehat Usai Sidang Pemeriksaan Saksi

News | Jum'at, 25 April 2025 | 17:09 WIB

Memikirkan Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio yang Nyaris Pingsan, Hasto Susah Tidur

Memikirkan Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio yang Nyaris Pingsan, Hasto Susah Tidur

News | Jum'at, 25 April 2025 | 16:42 WIB

Terkini

5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat

5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:18 WIB

Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi

Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:16 WIB

Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam

Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:16 WIB

Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya

Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:05 WIB

Strategi Mobil Murah Daihatsu Berhasil Jinakkan Pasar Otomotif Semester Pertama 2026

Strategi Mobil Murah Daihatsu Berhasil Jinakkan Pasar Otomotif Semester Pertama 2026

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:05 WIB

Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika

Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:03 WIB

Predator Gaming Tembus Panggung Esports Internasional, Jadi Andalan VCT Pacific 2026

Predator Gaming Tembus Panggung Esports Internasional, Jadi Andalan VCT Pacific 2026

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:03 WIB

Ulasan Aku Sebelum Aku: Tamparan Keras untuk Pola Asuh Orang Tua yang Egois

Ulasan Aku Sebelum Aku: Tamparan Keras untuk Pola Asuh Orang Tua yang Egois

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00 WIB

Jangan Lewatkan! Catat Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Jangan Lewatkan! Catat Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00 WIB

Tips Membeli HP dengan Budget Terbatas agar Tetap Worth It, Jangan Terjebak FOMO

Tips Membeli HP dengan Budget Terbatas agar Tetap Worth It, Jangan Terjebak FOMO

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:55 WIB

×