Kuasa Hukum Klaim 7 Saksi Tak Bisa Buktikan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto

Jum'at, 25 April 2025 | 18:38 WIB
Kuasa Hukum Klaim 7 Saksi Tak Bisa Buktikan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi kuasa hukumnya di antaranya Febri Diansyah. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menanggapi keterangan tujuh saksi yang sudah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dia menilai tujuh saksi tersebut tidak ada yang menyatakan bahwa uang suap untuk pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif terpilih berasal dari Hasto.

Adapun tujuh saksi yang dimaksud ialah Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Ketua KPU Arief Budiman, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Pada sidang hari ini, Ilham Yulianto yang merupakan sopir kader PDIP Saeful Bahri, Rahmat Setiawan selaku Sekretaris Wahyu Setiawan, serta saksi dari pihak swasta Patrick Gerrard Masoko alias Gerry.

Febri menilai keterangan tujuh saksi tersebut telah membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang menyebut Hasto memberikan suap dalam dua tahap.

“Satu persatu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentanganlah dengan fakta-fakta persidangan,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

“Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto, itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian,” tambah dia.

Lebih lanjut, Febri turut menyinggung pernyataan Rahmat yang menyebut Hasto sempat bertemu dengan Wahyu di Kantor KPU RI. Namun, Febri menilai tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam pertemuan itu.

“Wajar sekjen dari sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan kemudian ada sesi istirahat dan merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain,” ujar dia.

Baca Juga: Pakai Koper, Terkuak Uang Suap Titipan Harun Masiku Rp850 Juta di Kantor Hasto: Begini Pembagiannya!

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan eks anggota KPU RI sekaligus bekas terpidana dalam kasus suap ini Wahyu Setiawan di PN Jakpus, Kamis (17/4/2025). (Suara.com/Dea)
Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan eks anggota KPU RI sekaligus bekas terpidana dalam kasus suap ini Wahyu Setiawan di PN Jakpus, Kamis (17/4/2025). (Suara.com/Dea)

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI